Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Desa Tempursari mendirikan BUMDes sejak tahun 2020 dan sampai saat ini hanya memiliki satu unit usaha. Dalam pelaksanaannya untuk mencatatat setiap transaksi yang terjadi di BUMDes, bendahara BUMDes Tempursari masih melakukan perjurnalan secara manual di buku tulis.
Terkait dengan permasalahan tersebut Tim pengabdian masyarakat UM yang di ketuai oleh Probo Alanuari dan beranggotakan rekan-rekan mahasiswa UM ini membuat 2 rangkaian kegiatan. Kegiatan pertama dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan memberikan pelatihan kepada bendahara BUMDes tempursari agar dapat melakukan pencatatan transaksi BUMDes dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi laporan keuangan agar dapat tercipta laporan keuangan yang akuntabel.
Pertemuan kedua kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tempursari dilakukan dengan memberikan pendampingan secara berkala kepada bendahara BUMDes Tempursari untuk melakukan digitalisasi pencatatan transaksi yang terjadi di BUMDes Tempursari. kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2022 dan dilaksanakan di Balai Desa Tempursari.
Serangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa UM mendapat respon yang positif dari perangkat desa dan juga pihak BUMDes Tempursari, Kabupaten Malang. Tim pengabdian masyarakat UM berharap dengan respon positif tersebut, Bendahara BUMDes desa Tempursari dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pengembangan BUMDes yang lebih baik ke depannya sesuai dengan tema kegiatan program ini yaitu Pendampingan Akuntansi Keuangan Untuk Membentuk BUMDes Yang Akuntabel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H