Di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi, peran negara terus berevolusi. Sebuah gagasan yang mulai menggeliat di beberapa diskusi akademis dan publik adalah konsep negara sebagai giant enterprise. Dalam konsep ini, negara tidak lagi sekadar regulator atau fasilitator, tetapi menjadi pengelola langsung seluruh aset strategis dan penyedia layanan bagi rakyatnya. Tujuannya? Membebaskan rakyat dari pajak, memberikan pelayanan terbaik, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara, sesuai pasal 33 UUD 1945.
Namun, apakah konsep ini utopia belaka, atau justru solusi nyata bagi masa depan? Mari kita telusuri.
Negara yang Berbisnis untuk Rakyat
Bayangkan sebuah negara yang tidak memungut pajak dari rakyatnya. Sebaliknya, negara mengelola seluruh kekayaannya---dari sumber daya alam, energi, hingga infrastruktur---sebagai aset produktif. Keuntungan dari pengelolaan aset tersebut digunakan untuk membiayai layanan publik. Rakyat hanya perlu membayar untuk apa yang mereka konsumsi, dengan harga yang wajar dan transparan.
Misalnya, kebutuhan akan listrik, air bersih, pendidikan, hingga kesehatan tidak lagi menjadi beban karena tarifnya diatur langsung oleh negara tanpa melibatkan korporasi pihak ketiga. Dalam sistem ini, semua warga menjadi bagian dari roda ekonomi negara: bekerja untuk negara, menghasilkan keuntungan bersama, dan menikmati manfaat yang setara.
Bebas Pajak, Bebas Cemas
Salah satu daya tarik utama dari konsep ini adalah penghapusan pajak. Dalam model ini, negara tidak lagi bergantung pada pungutan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Sebagai gantinya, negara mengandalkan keuntungan dari bisnis yang dikelolanya.
Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban masyarakat, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih jelas antara layanan publik dan kontribusi rakyat. Jika rakyat membayar untuk layanan tertentu, mereka akan menuntut transparansi dan kualitas tinggi dari negara, mendorong efisiensi dan akuntabilitas.
Kesejahteraan yang Terjamin
Konsep ini juga mengusung gagasan bahwa seluruh kebutuhan dasar rakyat harus terpenuhi. Tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan pangan bukan lagi barang mewah, melainkan hak yang dijamin oleh negara. Bahkan mereka yang berada di golongan ekonomi bawah tetap mendapat akses yang sama melalui subsidi lintas sektor.