Lihat ke Halaman Asli

Mbah Priyo

Redaktur www.fixen.id

Konsep Murabahah dalam Pembiayaan Syariah

Diperbarui: 23 Januari 2025   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis Syariah - kreasi AI 

Murabahah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang paling umum digunakan, terutama dalam pembiayaan konsumtif seperti pembelian rumah, kendaraan, atau barang kebutuhan lainnya. Akad ini didasarkan pada prinsip jual beli, di mana bank syariah bertindak sebagai penjual, sementara nasabah bertindak sebagai pembeli. Berikut adalah penjelasan konsep murabahah secara rinci:

Pengertian Murabahah

Dalam bahasa Arab, murabahah berarti "jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan." Dalam praktiknya, bank syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.

Ciri utama murabahah adalah transparansi. Bank wajib menginformasikan harga pokok barang dan margin keuntungan kepada nasabah.

Prinsip Utama Murabahah

Murabahah berbeda dengan sistem kredit di bank konvensional karena:

  • Berbasis barang atau aset: Transaksi murabahah berfokus pada barang yang diperjualbelikan, bukan pada uang.
  • Tidak ada bunga (riba): Margin keuntungan sudah ditentukan di awal dan tidak berubah selama masa akad.
  • Transparansi penuh: Semua informasi mengenai harga pokok, margin, dan jadwal pembayaran dijelaskan sejak awal.

Proses Transaksi Murabahah

Langkah-langkah dalam pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut:

  1. Permintaan Nasabah: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank untuk membeli barang tertentu, misalnya rumah atau kendaraan.
  2. Pembelian oleh Bank: Bank membeli barang dari pemasok atau penjual berdasarkan spesifikasi yang diajukan oleh nasabah.
  3. Penjualan kepada Nasabah: Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati.
  4. Pembayaran oleh Nasabah: Nasabah membayar secara cicilan atau sekaligus, sesuai kesepakatan dalam akad.

Contoh Kasus Murabahah

Kondisi:

  • Nasabah ingin membeli mobil dengan harga pokok Rp 200 juta.
  • Bank syariah menetapkan margin keuntungan sebesar 10%.
  • Tenor pembayaran: 5 tahun (60 bulan).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline