Rangkaian peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024 telah selesai dilaksanakan. Dengan digelarnya acara puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta, Kamis 28 November 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Presiden kedelapan Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan jajaran para menterinya. Ada pemandangan menarik dalam acara tersebut. Para hadirin tidak terlihat memakai baju bertuliskan "Merdeka Belajar" seperti tahun lalu. Mereka terlihat dominan memakai baju berwarna merah putih. Hal ini mungkin saja terjadi karena pergantian pemerintahan yang berakibat pada pergantian menteri pendidikan. Dulu dijabat oleh Nadiem Makarim kini digantikan oleh Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed. Dan sudah kita ketahui bersama jika "Merdeka Belajar" adalah produk kebijakan dari Nadiem Makarim.
Selain mengindikasikan akan terjadinya sebuah perubahan kebijakan, pemandangan tersebut juga bisa dimaknai sebagai ciri dari kabinet baru yang dibentuk oleh presiden sendiri. Dimana kini diberi nama kabinet merah putih. Sehingga kaos merdeka belajar dan segala atributnya diganti dengan kaos bertema warna merah putih.
Lain daripada itu hal yang paling menarik perhatian dalam acara puncak tersebut adalah pidato dari Presiden Prabowo Subianto sendiri. Dalam sambutannya presiden menyampaikan bahwa pendidikan adalah kunci dari kebangkitan bangsa Indonesia. Presiden mengungkapkan bahwa banyak negara-negara di dunia seperti Amerika Serikat dan India dalam postur APBN nya terbesar adalah untuk bidang pertahanan dan keamanan. Beliau mencontohkan Amerika Serikat hampir 60% APBN dialokasikan untuk bidang pertahanan.
Hal ini berbeda dengan Indonesia dimana dalam masa kepemimpinannya bidang pendidikan menjadi prioritas utama dalam APBN 2025 dengan alokasi anggaran tertinggi sepanjang sejarah. Karena fokus pemerintah adalah meningkatkan kualitas pendidikan guna memberantas kemiskinan. Presiden mengatakan bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan beliau percaya untuk mengatasi kemiskinan adalah melalui jalur pendidikan.
Oleh karena itu dalam pemerintahannya presiden berkomitmen kuat untuk memajukan bidang pendidikan. Untuk mencapai hal tesebut satu caranya adalah dengan peningkatan kesejahteraan bagi para guru. Guru ASN (PNS dan P3K) mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok. Guru non-ASN menerima tunjangan profesi sebesar 2 juta rupiah per bulan. Anggaran kesejahteraan guru meningkat menjadi 81,6 triliun pada tahun 2025. Sontak pidato presiden ini disambut dengan gegap gempita dan riuh tepuk tangan dari seluruh hadirin.
Presiden Prabowo Subianto sempat meneteskan air mata saat membacakan pidato yang agaknya cukup emosional itu. Air mata presiden Prabowo Subianto disambut tangis haru dan senyuman manis dari para guru yang hadir. Karena isu kesejahteraan ini memang menjadi salah satu isu sentral di kalangan guru dan dunia pendidikan Indonesia pada umumnya.
Tapi apakah benar adanya bahwa mulai tahun 2025 gaji guru akan naik? Seperti yang disampaikan presiden bahwa guru ASN naik satu kali gaji pokok dan guru non ASN naik 2 juta rupiah, serta akan ada tambahan penghasilan secara cash transfer by name bagi guru honorer yang belum bersertifikat pendidik? Ini agaknya perlu kita renungkan lebih dalam.
Pernyataan Yang Multitafsir
Ada perasaan bahagia yang membuncah dalam hati sanubari saya tatkala mendengarkan pidato presiden terkait kenaikan kesejahteraan guru tersebut. Meskipun kemudian pernyataan tersebut menjadi polemik di kalangan guru sendiri. Seperti banyak dijelaskan dalam video yang beredar di ruang-ruang sosial media, Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed menegaskan bahwa yang dimaksud pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan guru yaitu dengan skema melalui pemberian tunjangan profesi. Bukan dengan meningkatkan gaji pokoknya menjadi dua kali lipat karena hal tersebut di luar kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jika benar demikian adanya artinya bisa disimpulkan sejatinya penghasilan guru yang berstatus ASN (PNS dan P3K) bersertifikat pendidik di tahun 2025 nanti tidak mengalami kenaikan. Karena sejak dulu di era masa presiden SBY guru ASN bersertifikat pendidik sudah mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 16 ayat (1) yang berbunyi, " Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok". Artinya guru-guru lama yang memenuhi ketentuan tersebut memang sudah lama menerima peningkatan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokoknya.