Ribut masalah suku bunga penjaminan deposito, terkait seruan banyak pihak agar suku bunga kredit bank turun sepertinya hanya terjadi di Indonesia. Polemik seperti ini tidak dijumpai di tempat lain meskipun upaya untuk menurunkan suku bunga kredit bank dan praktik penjaminan deposito banyak dijumpai di negara lain.
Bila demikian bisa jadi ada yang kurang pas di Indonesia dan jangan-jangan apa yang diributkan bukan pokok permasalahan yang sesungguhnya. Artinya, apa yang diperdebatkan di publik justru tidak terfokus kepada hal yang lebih mendasar, yang sebenarnya perlu diatasi agar suku bunga kredit bank bisa lebih rendah dan ekonomi bisa lebih efisien.
Tidak lazim sebenarnya dalam suatu negara ada institusi berbeda yang sama-sama mengumumkan suku bunga, meskipun dimaksudkan untuk alasan dan tujuan yang berbeda karena bisa membuat bingung masyarakat.
Skim penjaminan dana masyarakat di perbankan sesungguhnya merupakan hal yang biasa diterapkan di banyak negara dan semakin menjadi perhatian setelah terjadi krisis global 2008 lalu. Skim ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan, dengan menjamin simpanan sebagian besar masyarakat dan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Semangatnya, agar bila ada bank yang bangkrut maka dana masyarakat tetap terlindungi. Namun juga jangan sampai membuat masyarakat terbuai sehingga tak ambil pusing dengan kondisi banknya. Untuk menyeimbangkan ini, biasanya ditetapkanlah aturan secara transparan dana masyarakat dengan kriteria seperti apa yang dijamin yang mencakup sebagian besar kalangan masyarakat penyimpan dana di bank.
Di Indonesia, skim ini dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga serupa banyak ditemui di berbagai negara,seperti di Amerika, Eropa maupun negara tetangga di Asia. Mereka tergabung dalam sebuah 'komunitas' yang disebut sebagai International Association of Deposit Insurer (www.iadr.org).
Memang tidak ada satu bentuk yang seragam di dunia seperti apa pendekatan dan mekanisme penjaminan dilakukan karena tentunya dipengaruhi oleh sejarah, budaya dan sistem hukum masing-masing negara. Misalnya, hasil studi Bank for International Settlement (BIS) yang bekerja sama dengan IADR yang diterbitkan pada Juni 2009, hanya mencantumkan prinsip-prinsip utama suatu sistem penjaminan deposito yang efektif sesuai dengan filosofi dan semangan penjaminan, yang disebut dengan core principles for effective deposit insurance systems (bisa ditemukan di sini). Di dalamnya mencakup 18 pedoman yang harus diperhatikan.
Meski demikian, sepertinya tidak ada negara yang menerapkan penjaminan simpanan nasabah yang desertai dengan penetapan batas maksimum 'suku bunga' simpanan masyarakat yang dijamin.
Lazimnya, hanya sebatas kriteria seperti apa dana masyarakat yang dijamin dan batas maksimum yang dijamin. Untuk LPS, hal ini bisa ditemukan di dalam informasi 'Simpanan yang dijamin' (bisa ditemukan di sini) yang sejak Oktober 2008 ditetapkan maksimum 2 milyar.
Di Singapore, SDIC, yang merupakan LPS-nya misalnya, hanya menetapkan jumlah maksimum yang dijamin adalah 50 ribu Singapore dollar. Di Inggris, FSCS hanya menetapkan batas maksimum yang dijamin sebesar 85 ribu Pound sterling. Sementara di Malaysia, PIDM, batas maksimum simpanan yang dijamin adalah 250 ribu Ringgit.
Tak satupun mereka yang menambahkan kriteria batas maksimum suku bunga yang mereka terima dari bank. Jadi berapapun suku bunga yang mereka peroleh dari bank, sepanjang saldo simpanannya maskimum sejumlah yang ditetapkan akan dijamin oleh Pemerintah.