Lihat ke Halaman Asli

Aturan dalam Online Media

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Do online media have "a special character?"

Batasan antara produsen, distributor, konsumen, dan pengamat di media online kini semakin kabur. Tiap individu bisa menjadi sumber sekaligus penerima informasi yang diterima melalui media online. Belum lagi perkembangan sosial media seperti Facebook maupun micro blogging Twitter yang semakin memudahkan siapa pun untuk berbagi informasi. Akhirnya muncul istilah too much information will kill you. Bagaimana menyikapi perkembangan arus informasi melalui media online ini?

Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FISIP UAJY) mengadakan seminar yang bertajuk "Professional Standards in Journalism: Twitter, Ethics, and Cyber Media" pada Rabu (9/5) di auditorium FISIP UAJY. Acara yang dimulai pukul 09.15 WIB ini mendatangkan pembicara Mindy McAdams, seorang profesor di University of Florida yang khusus mengajar tentang Jurnalisme Online. Mindy yang sempat bekerja di The Washington Post dan Majalah TIME ini sekarang tinggal di Bandung untuk mengajar Jurnalisme Multimedia di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjajaran.

Pada seminar ini, Mindy menjelaskan mengenai penerapan kode etik jurnalistik yang ada di Indonesia tidak hanya berlaku untuk media cetak atau elektronik saja, namun juga media online. Yang membuat berbeda hanyalah proses untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengonsumsi berita maupun informasi yang diperoleh. Perkembangan sosial media kini juga banyak membantu pekerjaan seorang jurnalis. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh jurnalis dalam menggunakan sosial media. Di antaranya yang terpenting adalah melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan. Jurnalis tidak boleh begitu saja mempercayai informasi yang diterimanya untuk kemudian dibagikan melalui Twitter maupun jejaring sosial lain. Hal ini menjadi penting karena pada dasarnya kode etik jurnalistik berlaku pula untuk media online.

Seminar ini dipandu oleh Danarka Sasangka sebagai moderator yang juga merupakan dosen FISIP UAJY. Acara yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta seminar. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline