Saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan harga energi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan Energi Nasional. Paragraf 3 pasal 20. Menjelaskan Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan. Bedasarkan;
a. perhitungan harga energi terbarukan dengan asumsi untuk bersaing dengan harga energi dari sumber energi minyak bumi yang berlaku di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak.
b. perhitungan harga energi yang rasional untuk penyediaan energi terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan energi di wilayah tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca, atau berada dekat garis perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan harga energi berkeadilan ialah bahwa pemerintah harus menyediakan energi secara merata bagi semua lapisan masyarakat ke pelosok tanah air dengan harga yang yang sesuai jangkauan masyarakat. Jika dilihat dari perspektif universal, Semua individu dan rumah tangga seharusnya memiliki akses yang terjangkau dan mudah terhadap energi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti penerangan, pemanasan, pendinginan, dan transportasi. Sistem tarif energi dapat dirancang sedemikian rupa sehingga mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi membayar lebih banyak, sementara mereka yang lebih rentan secara ekonomi diberikan tarif yang lebih terjangkau. Masyarakat seharusnya memiliki keterlibatan dalam proses penetapan harga energi, sehingga keputusan yang diambil dapat mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka. Dalam arti terjadinya keterbukaan dalam penentuan harga energi yang akan mereka gunakan.
Jika dilihat dari perspektif pertahanan, kita ketahui dahulu bahwa Pertahanan negara Indonesia adalah usaha untuk menegakkan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh rakyat Republik Indonesia. Tujuan pertahanan negara mencakup menjaga dan melindungi kedaulatan serta keutuhan wilayah NKRI. Konsep pertahanan juga mencakup partisipasi rakyat dalam pertahanan nasional, seperti "Pertahanan Rakyat Semesta" yang melibatkan seluruh warga dalam menjaga kedaulatan negara. Lalu bagaiamana dampak dari kebijakan harga energi berkeadilan tersebut terhadap pertahanan negara. Kebutuhan energi di dunia pertahanan sangat besar. Saat ini dalam memenuhi kebutuhan militer termasuk pada markas-markas militer yang berada pada perbatasan pelosok negeri masih sangat bergantung pada penyediaan energi yang dikelola oleh pemerintah, terkadang markas militer yang berada di pelosok juga masih sangat sulit untuk mendapatkan akses dalam memenuhi kebutuhan energi markas. Dengan adanya kebijakan pada pasal 20 poin B sangat memberi peluang bagi pertahanan militer untuk mendapatkan pasokan energi yang sustainable dengan harga yang terjangkau. Markas militer yang berada di pelosok dapat memanfaatkan potensi renewable daerah setempat. Sehingga tidak terjadi kekurangan energi dalam menjalankan tugas untuk menjaga kedaulatan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H