Lihat ke Halaman Asli

Priscilla EnggitDewantari

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota - Universitas Jember

Pengertian Perimbangan Keuangan dan Dampak yang Terjadi Akibat Covid-19

Diperbarui: 17 April 2020   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa yang dimaksud dengan perimbangan keuangan ?

Di Indonesia perimbangan keuangan diatur oleh Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 yaitu tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah . Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daaerah serta pemerataan antar - Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi , kondisi , dan kebutuhan Daerah , sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya .

Namun, terdapat pembaharuan dari peraturan tersebut yaitu dengan adanya Ketentuan Umum Undang -- Undang No. 33 Tahun 2004 yang membahas mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang -- Undang No. 33 Tahun 2004 ini ditetapkan oleh Mantan Presiden Ibu Megawati pada tanggal 15 Oktober 2004. Dan yang dimaksud dengan Perimbangan Keuangan adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil , proporsional , demokratis , transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.

Perimbangan keuangan pastinya berkaitan dengan dana perimbangan. Lalu, apa yang dimaksud dengan dana perimbangan? Dana perimbangan merupakan dana yang berasal dari pendapatan APBN yang diberikan kepada daerah ( otonom ) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dan yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dimana asas otonomi ini merupakan suatu kemapuan  daerah untuk dapat mengurus atau mengatur pemerintahannya sendiri.

Berdasarkan jenisnya dana perimbangan terbagi dari beberapa bagian, yaitu :

1. Dana Bagi Hasil ( DBH )

Dana Bagi Hasil atau DBH adalah dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan angka persentase, yang digunakan untuk mendanai kebutuhan yang ada di daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

2. Dana Alokasi Umum ( DAU )

Dana Alokasi Umum atau DAU diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Diketahui jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto atau pendapatan dalam negeri yang bersih dan juga ditetapkan di dalam APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Dana Alokasi Khusus ( DAK )

Besaran Dana Alokasi Khusus atau DAK ditetapkan setiap tahun di dalam APBN. Dana Alokasi Khusus dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. DAK diberikan kepada daerah tertentu agar daerah tersebut dapat memberikan dana pada kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional dan tentunya hal tersebut menjadi urusan daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline