Sebagian besar dari kita akan kaget, tertawa, jengkel, atau bahkan ada yang merespon dengan biasa-biasa saja apabila mengetahui berapa jumlah hotel yang ada di Yogyakarta pada beberapa tahun terakhir ini. Menurut Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam katalog Direktori Hotel dan Akomodasi Lain Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah keseluruhan hotel yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya mencapai angka 1.187 unit dengan keberadaan hotel di Kulonprogo sebanyak 26 hotel, Bantul 261 hotel, Gunungkidul 88 Hotel, Sleman 392 hotel dan tertinggi adalah kota Yogyakarta sebanyak 420 hotel.
Kondisi tersebut memancing timbulnya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai izin yang dikantongi ribuan hotel yang ada di kota Yogyakarta dan sekitarnya. Apakah seluruh bangunan tersebut sudah memiliki legalisasi dari pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku atau justru sebaliknya? Bagaimana bisa pemerintah memberikan izin kepada 1.187 unit hotel, sedangkan pihak pemerintahan mengetahui bahwa ruang gerak di Yogyakarta sendiri semakin lama semakin sempit karena padatnya bangunan di sana-sini?
Pada dasarnya, Pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 77/2013 tentang pengendalian pembangunan hotel. Dalam peraturan ini, pemerintah sementara menghentikan izin pembangunan hotel yang berlaku sejak 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016. Namun kita mengetahui bahwa Walikota Yogyakarta memperpanjang penghentian izin ini hinggal 31 Desember 2017 mendatang.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, moratorium pemberian izin hotel yang diberikan pihaknya lantaran tingkat keterisian yang belum mencapai 70 persen. Keputusan memperpanjang moratorium tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 55/2016 untuk menggantikan Perwal Kota Yogyakarta nomor 77/2013 tentang moratorium penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel.
Dengan adanya moratorium tersebut, permohonan izin pada tahun ini secara otomatis tidak ditindaklanjuti. Kebijakan tersebut kiranya memang penting mengingat pertumbuhan pembangunan di Yogyakarta sendiri kian banyak. Namun, kebijakan itu tidak menutup kemungkinan dalam penambahan pembangunan jangka panjang karena sifatnya yang hanya sementara.
Kita mengetahui bahwa setiap proyek harus memiliki manfaat bagi masyarakat luas termasuk pengaruhnya terhadap perekonomian masyarakat sekitar maupun perekonomian negara. Pada aspek sosial ekonomi, proyek yang akan dijalankan harus bisa mendapat dukungan ataupun berkontribusi pada perilaku dan pola kehidupan masyarakat termasuk bermanfaat terhadap perekonomian masyarakat sekitar lokasi bisnis (membantu pertumbuhan ekonomi, dapat menyerap tenaga kerja atau justru malah membebani perekonomian) maupun perekonomian negara secara makro seperti dalam buku Studi Kelayakan Proyek (Suratman, 2001:31).
Dari pernyataan tersebut, kita bisa melihat. Apakah pembangunan yang dikerjakan -yang salah satunya adalah pembangunan hotel- di Yogyakarta sudah mendapat dukungan dari masyarakat? Apakah proyek pembangunan tersebut sudah berkontribusi pada perilaku dan pola kehidupan masyarakat dan bermanfaat terhadap perekonomian masyarakat? Sekilas kita dapat mengetahui dampak positif dari adanya hotel yang tersebar di Yogyakarta. Yogyakarta adalah kota pariwisata.
Pada musim liburan, berbagai kawasan wisata selalu dipadati oleh para wisatawan, baik wisatawan lokal maupun mancanegara. Keberadaan hotel di kawasan tersebut menjadi ladang hijau bagi para pemilik hotel. Wisatawan pun akan merasa bahwa berwisata di Yogyakarta sangat menyenangkan karena penginapan yang dibutuhkan sangat mudah dijangkau dari kawasan wisata yang mereka kunjungi.
Bayangkan saja apabila wisatawan kesulitan mencari penginapan disekitar kawasan wisata yang mereka kunjungi. Bisa dipastikan bahwa dalam kesempatan berikutnya, mereka akan berpikir dua kali untuk mengunjungi kawasan wisata tersebut karena kurang terjangkaunya akses penginapan. Selain itu, keuntungan dari tersedianya hotel adalah adanya peningkatan perekonomian masyarakat karena terciptanya lapangan pekerjaan.
Suatu hotel tentunya membutuhkan sumber daya yang mumpuni untuk mengelola berbagai macam sarana dan prasarananya. Hal ini kiranya dapat menjadi peluang bagi masyarakat setempat untuk bekerja serta memperbaiki perekonomian mereka, serta memberi peluang bagi para pelajar yang ingin mendalami segala hal yang berhubungan dengan perhotelan. Dengan adanya hotel-hotel ini, pelajar diharapkan mampu menimba ilmu di lapangan, mengetahui kondisi sesungguhnya dan mencari inovasi-inovasi segar yang lain. Bagi pemerintah, pembangunan hotel dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berupa pajak, retribusi, maupun pungutan-pungutan lainnya.
Di samping dampak positif yang ditimbulkan, terdapat dampak negatif yang muncul akibat pembangunan hotel. Secara fisik, pembangunan hotel yang tinggi dan besar akan berdampak pada suply air tanah ke permukaan. Hal ini kiranya masih menjadi permasalahan besar bagi masyarakat yang tinggal disekitar kawasan hotel. Karena ada beberapa hotel yang menggunakan cadangan air tanah yang sebenarnya merupakan hak dari masyarakat setempat, cadangan air tanah yang seharusnya dikonsumsi oleh warga itu akan cepat habis, sehingga warga yang tinggal disekitar hotel tersebut tidak mendapatkan air.