Indonesia di tahun 2020 mengalami dampak signifikan yang dikarenakan oleh pandemi Covid-19 seperti negara-negara lain di seluruh dunia. Pandemi ini memicu krisis ekonomi yang melanda hampir seluruh sektor ekonomi Indonesia. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk mengambil berbagai kebijakan pemulihan ekonomi, salah satunya adalah dengan meningkatkan sadar pajak. Sadar pajak adalah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2014 telah merintisnya, diawali dengan langkah bahwa kesadaran perpajakan merupakan basis penting dalam sistem perpajakan yang disepakati di negeri ini yaitu, self-assessment system (SAS) untuk mewujudkan SAS harus didukung oleh wajib pajak yang memiliki karakter sadar pajak (Valianti, R. M, dkk. 2021).
Resesi global merupakan suatu kondisi ekonomi dunia yang mengalami penurunan secara signifikan dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Menurut (Karya, 2022) dampak yang akan dirasakan Indonesia terhadap gelombang resesi ekonomi di antaranya yaitu akan muncul kesenjangan antara orang kaya dan miskin, jumlah angka pengangguran yang meningkat sehingga pemerintah dituntut untuk menemukan solusi agar lapangan kerja dapat menyerap tenaga kerja kembali. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai upaya dalam meningkatkan sadar pajak, antara lain dengan memberikan insentif pajak kepada masyarakat yang taat membayar pajak, menyederhanakan proses administrasi pajak, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Negara Indonesia menargetkan penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2023 adalah sebesar Rp1.718,03 triliun, hal tersebut dapat dikatakan naik sebesar 15,69% daripada APBN 2022 yang bernilai Rp1.485 triliun. (Assiddiq, 2022).
Menurut Forbes (2020), resesi adalah penurunan signifikan dalam kegiatan ekonomi yang berlangsung selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Resesi global yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2023 juga akan mengancam perekonomian di Indonesia. Meskipun banyak para pengamat ekonomi yang berpendapat bahwa Indonesia jauh dari resesi, akan tetapi bukan berarti resesi ekonomi global tidak akan memberikan dampak bagi Indonesia terutama di bidang perpajakan. Dalam persaingan global, negara-negara yang memiliki sistem perpajakan yang baik dan masyarakat yang sadar pajak akan lebih dipercaya oleh investor dan pasar internasional. Hal ini dapat membantu meningkatkan investasi asing dan memperkuat posisi ekonomi Indonesia di pasar global.
Upaya pemerintah dalam mengatasi ancaman Resesi Global yakni menurut Febrianto & Rahadi (2021) memberikan penjelasan bahwa peran pemerintah untuk menyiasati ancaman resesi yaitu pemerintah perlu meningkatkan penyerapan APBN, peningkatan efisiensi dan daya saing iklim usaha nasional untuk menarik arus modal baru, pencairan stimulus pada masyarakat dan pelaku usaha serta memberikan kemudahan untuk pelaku usaha agar dapat mendorong ekspansi bisnis seperti izin ekspor maupun bantuan restrukturisasi modal.Menurut Valianti, R.M, dkk (2021) Di Indonesia sektor perpajakan menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Ditengah ancaman resesi global yang diprediksi akan terjadi tahun 2023 ini, terdapat enam strategi untuk mencapai target penerimaan pajak yaitu, melakukan tren peningkatan pajak pajak dengan menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penggalian potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Memberikan intensif fiskal atau dana yang bersumber pada APBN pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.
Optimalisasi perpajakan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum, upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dengan memerhatikan daya beli masyarakat, dan memastikan konsolidasi fiskal dengan APBN maksimal 3% terhadap PDB. Disisi lain strategi yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menjauhkan Indonesia dari dampak resesi ekonomi global yaitu dengan memaksimalkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki ketergantungan rendah terhadap nilai dolar. Dengan adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembelian terhadap produk-produk dalam negeri akan dapat menghambat terjadinya resesi ekonomi global di Indonesia.
Sadar pajak menjadi kunci penting dalam memulihkan ekonomi Indonesia di tengah tantangan resesi global. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu meningkatkan pendapatan negara, memperkuat basis pajak, dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat dan memperkuat reformasi perpajakan agar tujuan ini dapat tercapai dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H