Lihat ke Halaman Asli

Prio Satrio

Mahasiswa

Hilang Arahnya Pemerintah soal Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi

Diperbarui: 31 Desember 2020   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi ketimpangan pendidikan. Gambar: Koren Shadmi

Prio Satrio Jati
Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Pendahuluan

Coronavirus Disease 19 (Covid-19) menyebabkan keadaan darurat bagi seluruh negara di dunia. Pandemi ini memaksa semua negara melakukan manajemen krisis yang cepat namun harus tetap terukur sebagai upaya mitigasi terhadap segala sektor kehidupan dimasyarakat. Salah satunya ialah sektor pendidikan. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan kebijakan penutupan sekolah akibat banyak kasus transmisi Covid-19 yang sangat cepat, terhitung sudah 10 bulan sejak tanggal 17 Maret 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong penutupan kegiatan pembelajaran di sekolah seluruh wilayah Indonesia. 

Dalam hal ini tindakan cepat yang dilakukan Kemendikbud memang dinilai tepat karena menutup sekolah dengan sesegera mungkin pada awal pandemi lalu karena sekolah merupakan sarana orang-orang untuk berkumpul, namun tindakan cepat yang dilakukan Kemendikbud dinilai tanpa pengukuran yang jelas. 

Pasalnya, Kemendikbud tidak memperhatikan Indonesia yang sebagai negara kepulauan, akibatnya pengambilan langkah penutupan sekolah ini malah terkesan tergesa-gesa karena semakin menyulitkan dan memperlihatkan ketimpangan pendidikan yang sesungguhnya di Indonesia, ditambah lagi langkah tersebut tanpa dibarengi dengan perencnaan pendidikan yang matang seperti perancangan kurikulum adaptif, ketersediaan sarana-prasarana, serta kapasitas nasional dan lokal untuk memastikan penyediaan pendidikan di daerah terpencil. 

Tulisan ini kurang lebih akan membahas berbagai ketimpangan pendidikan yang muncul di Indonesia sebagai hasil dari langkah "cepat" yang dilakukan Kemendikbud untuk menutup sekolah diseluruh wilayah Indonesia tanpa perencanaan pendidikan yang terarah, sampai kepada rencana agenda sekolah yang akan dibuka kembali pada Januari 2021 nanti dan relevansinya terhadap humanisasi pendidikan menurut Paulo Freire.

Ketimpangan Pendidikan sebagai Konsekuensi dari Langkah "cepat" yang diambil Kemendikbud

Coronavirus Disease 19 (Covid-19) telah menyebabkan kondisi darurat pendidikan yang belum pernah dirasakan sebelumnya, setidaknya berdasarkan data yang dikeluarkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada bulan Oktober 2020 sebanyak 1,6 miliar pelajar dan 45 juta diantarnya adalah pelajar Indonesia terdampak karena pandemi, akibatnya sekolah yang terdapat pada 144 negara terpaksa ditutup. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan kebijakan penutupan sekolah akibat banyak kasus transmisi Covid-19 yang sangat cepat, terhitung sudah 10 bulan sejak tanggal 17 Maret 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan beberapa surat edaran terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. 

Pertama, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemendikbud. Kedua, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Ketiga, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang antara lain memuat arahan tentang proses belajar dari rumah sebagai upaya menghindari penyebaran virus Covid-19 kepada peserta didik dan tenaga pendidik karena sekolah merupakan salah satu sarana orang-orang untuk berkumpul.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline