Minerba adalah salah satu sektor ekonomi yang penuh dengan potensi bahaya, mulai dari ledakan, kecelakaan alat berat, hingga kontaminasi kimia. Oleh karena itu, keselamatan kerja bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan.
Upaya pencegahan kecelakaan kerja PT GNI juga suatu keniscayaan sehingga harus dibuat regulasi keamanan kerja di PT GNI. Sebab, keselamatan kerja di industri smelter adalah aspek yang krusial untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan menghindari risiko kecelakaan kerja PT GNI yang dapat berdampak fatal.
Buat yang belum tahu, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) didirikan pada tahun 2019 guna mengimplementasikan program hilirisasi nikel pemerintah Indonesia. Perusahaan tersebut mengoperasikan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kehadiran PT GNI sejauh ini telah membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat dan mampu menyerap belasan ribu tenaga kerja. PT GNI juga membangun berbagai sarana dan fasilitas penunjang mulai dari akses jalan, kesehatan dan infrastruktur komunikasi untuk karyawan.
Selain itu, PT GNI berencana untuk secara konsisten menginisiasi UMKM lokal untuk terus tumbuh. PT GNI memiliki rencana untuk membuat sistem atau program agar UMKM tumbuh dengan baik dan menghindari persaingan yang tidak sehat antar UMKM atau dengan masyarakat sekitar.
Kini, perusahaan smelter nikel ini telah memiliki sejumlah UMKM binaan di tiga desa di sekitar lingkar industri yaitu Desa Bunta, Desa Tanauge dan Desa Bungintimbe.
PT GNI berharap UMKM di tiga desa itu bisa terus tumbuh sehat. Bahkan, perusahaan juga telah berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam upaya mengembangkan program pemberdayaan UMKM untuk memaksimalkan peran dan kontribusi UMKM di sekitar lingkar industri.
Dengan begitu, perekonomian masyarakat sekitar juga menjadi lebih baik dan ekosistem ekonomi dapat terbentuk seperti menyebarnya usaha warung-warung makan, kos-kosan, toko kelontong, jasa cukur rambut, bengkel, dan layanan perbankan tanpa kantor.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Tenaga Kerja, PT GNI secara aktif meminta bimbingan dan koordinasi untuk meningkatkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di pabrik. Langkah-langkah konkret diambil, termasuk penyiapan timeline untuk mematuhi norma ketenagakerjaan.
Keterlibatan otoritas pengawas juga terus berlanjut guna memastikan penerapan standar keselamatan kerja yang kemudian digodok menjadi regulasi keamanan kerja di PT GNI.