Lihat ke Halaman Asli

Pringadi Abdi Surya

TERVERIFIKASI

Pejalan kreatif

Hitung-hitungan Matematis Penyebab Kenaikan Harga Buku

Diperbarui: 19 Oktober 2015   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi buku di toko buku"][/caption]

                Baru-baru ini, beberapa penerbit mengumumkan kenaikan harga buku-bukunya. Kenaikan itu berkisar antara 10-20%. Banyak konsumen/pembaca buku mengeluh karena harga buku makin tinggi dan tak terjangkau.

Di tengah kelesuan ekonomi akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi, penjualan buku mengalami penurunan. Hingga kuarter ketiga tahun 2015, penjualan buku turun hingga 40%. Konsumen buku menjadi sangat selektif karena mereka juga harus mengencangkan ikat pinggang. Barangkali hal ini juga yang menyebabkan banyak penerbit mengobral buku-bukunya sepanjang tahun 2015. Bisa kita lihat di gerai-gerai Carrefour, Giant, Hypermart, dan toko-toko buku, buku-buku dijual mulai harga Rp10.000,-

                Lesunya industri buku diperparah dengan penegakkan aturan pengenaan PPN 10% untuk setiap buku nonpendidikan. Banyak penerbit kecil gulung tikar akibat penerapan PPN tersebut.

                Penerbit-penerbit kecil tidak memiliki percetakan sendiri. Setiap kegiatan yang menghasilkan nilai tambah, dengan entitas berbeda, berarti memunculkan kewajiban pajak. Implikasinya, harga pokok produksi mereka juga naik 10% karena percetakan pun harus melaporkan pajaknya.

                Kemudian, setelah buku selesai dicetak, buku didistribusikan ke toko buku. Ada dua pihak lain yang terlibat dalam rantai industri buku, yakni distributor dan toko buku. Pembagian pendapatan dalam rantai tersebut rata-rata adalah 17% distributor, 35% toko buku, 38% untuk penerbit dan 10% untuk penulis. Setelah itu masing-masing pihak juga dikenakan pajak penghasilan.

                Pertanyaannya, bagaimana perhitungan dan pembebanan PPN kepada masing-masing pihak?

                Ilustrasinya, harga buku dari penerbit Rp100.000,- maka harga jual di toko buku adalah Rp110.000,-

                Proporsi pendapatan dari setelah PPN disisihkan terlebih dahulu seharusnya:

  • Penerbit 38% x 100.000 = 38.000
  • Royalti penulis 10% x 100.000 = 10.000
  • Distributor 17% x 100.000 = 17.000
  • Toko buku 35% x 100.000 = 35.000

Secara adil, pembagian pendapatannya harusnya seperti itu.

Namun, per September lalu, secara sepihak, pembagian pendapatannya menjadi 39% toko buku, 17% distributor, 10% penulis dan 34% penerbit. Terjadi pengurangan 4% milik penerbit yang dialokasikan ke toko. Saat saya tanya kenapa demikian, awalnya pihak penerbit mengatakan 4% itu untuk pemerintah. Saya tanya lagi atas dasar aturan apa 4% itu, apakah ia pajak? Kalau pajak, pajak pasal berapa dan ada di PMK(Peraturan Menteri Keuangan) no berapa? Mereka diam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline