Sekarang ini banyak hal tampak fenomenal. Orang-orang ingin membuat sensasi, bahkan bukan hanya dari kalangan selebritis. Fashion berkembang pesat dari ujung kepala sampai ujung kaki. Semua orang ingin tampil memukau, terutama kaum wanita. Apa saja akan dilakukan agar tampak cantik. Namun, kita tidak boleh melebihi batas. Cara membatasi diri adalah dengan mendasari segala perbuatan kita dari kitab suci Al-Quran dan hadist.
Sikap ghuluw (melampaui batas atau berlebih-berlebihan) dalam agama adalah sikap yang tercela dan dilarang oleh syariat. Sikap ini tidak akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya; juga tidak akan membuahkan hasil yang baik dalam segala urusan. Terlebih lagi dalam urusan agama.
Banyak sekali dalil-dalil al-Qur'n dan Sunnah yang memperingatkan dan mengharamkan ghuluw atau sikap melampaui batas tersebut.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus". [al-M`idah/5:77]
Islam memang mencintai keindahan. "Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar debu." Ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." (HR. Muslim).
Baca Juga: Tak Perlu ke Salon, Begini Tips Perawatan Rambut di Rumah
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman,
"Tetapi Allah menjadikan kamu "cinta" kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu." (QS. Al-Hujurat: 7).
Dalam sebuah doa disebutkan,
"Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman dan jadikanlah kami orang-orang yang diberi petunjuk dan memberi petunjuk (kepada orang lain)."
Dalam hal mengecat rambut, dalam al-Fiqh al-Manhaji 'ala al-Mazhab al-Syafi'i, dijelaskan bahwa mewarnai rambut kepala atau jenggot dengan warna hitam untuk mengaburkan uban yang berwarna putih, hukumnya haram. Sementara, mewarnai dengan selain hitam seperti kuning atau merah malah justru dianjurkan.