Berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 179/PL.02/Kpt/01/III/2020 tentang penundaan Pemilu Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Ketika virus mulai merebak, KPU Berau bersama dengan kepala dengan Kodim Berau dan Polres menggelar koordinasi pengadaan pemilu.
Hasil rapat tersebut, menyatakan bahwa ada empat tahapan pemilu yang ditunda, antara lain pelantikan Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih. Pencegahan ini merupakan bentuk pencegahan pemerintah terhadap penyebaran Coronavirus yang kian merebak. Penundaan ini langsung diteruskan KPU ke bupati Berau, H. Muharram dan para partai politik (parpol) peserta pemilu.
Penundaan Pilkada ini merupakan respon pemerintah terhadap WHO yang telah menetapkan Coronavirus sebagai pandemi. Sesaat setelah WHO mengumumkan virus ini sebagai pandemi global, presiden Joko Widodo juga menetapkan penyebaran virus ini sebagai bencana nonalam yang serius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H