Selama tiga hari pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tingkat SMU/SMK, berita tentang praktek menyontek kerap muncul. Praktek tidak terpuji itu pada beberapa lokasi ditolerir, sementara para lokasi UN lainnya dilarang. Bagi yang mentolerir perilaku menyontek dalam ujian, karena khawatir tidak lulus ujian. Apabila tidak lulus ujian selama tiga hari itu, maka akan menentukan riwayat pendidikannya di sekolah yang berlangsung tiga tahun.
Toleransi terhadap perilaku menyontek saat ujian cermin toleransi masyarakat terhadap praktek Pencurian. Pelakunya pada suatu saat kelak akan mentolerir praktek-praktek tidak terpuji lainnya seperti korupsi. Memang tidak ada data bahwa para pelaku koruptor yang sudah inkrach ketika masih menjadi siswa sering menyontek.
Siswa yang menyontek dan pengawas UN yang mentolerir perilaku menyontek semestinya sama-sama dihukum. Hukumannya sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun sependek ingatan saya, didalam UU Sisdiknas tidak pernah saya baca adanya klausul khusus tentang praktek menyontek saat ujian.
Meski demikian, hendaknya disadari semua pihak utamanya pada pengawas UN dan guru-guru untuk tidak pernah mentoleransi Praktek Menyontek saat ujian karena dampaknya akan sangat besar bagi pertumbuhan psikologis siswa yang dapat mendorong menjadi pelaku koruptor suatu saat kelak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H