Lihat ke Halaman Asli

UU Lalu Lintas Tidak Berlaku di Takalar?

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika beranjak balik ke Makassar dari Jeneponto, Minggu sore kemarin, saya memperhatikan para pengendara motor diatas jalan poros lintas kabupaten banyak yang tidak menggunakan helm pengaman, terutama di wilayah perbatasan Jeneponto dengan Takalar. Banyak pengendara motor dengan santai menantang maut mengendara motor melaju kencang tanpa helm menempel di kepala.

Seorang pengendara motor saya perhatikan sejak dari SPBU Bangkala Jeneponto dengan nomor polisi DD 4421 BP dengan santai melaju ke arah Takalar tanpa helm pada seorang cewek yang dibonceng seorang lelaki muda. Mereka berdua menikmati laju motornya dengan kecepatan rata-rata pengendara motor dan melewatinya setelah didalam wilayah Takalar. Selain pengendara muda-mudi itu, beberapa pengendara lainnya yang kebanyak berusia muda juga melaju dengan tanpa helm. Ada juga yang mengendara dengan helm seadanya yang bukan helm standard SNI.

Fenomena tersebut membuat saya bertanya-tanya, apakah UU Lalu Lintas tidak berlaku di Takalar? Apakah kepolisian Takalar tidak pernah melakukan sosialisasi UU Lalu Lintas yang baru? Apakah kepolisian Takalar lemah dalam soal pengawasan dan penindakan sehingga banyak pengendara sepeda motor yang bebas helm?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline