Lihat ke Halaman Asli

Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung.

Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan  yang biasanya sepi itu banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010.

Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah   Muh Basri SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa  lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam.

Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara.

Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli?

Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp 100 ribu maka "penghasilan" Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar.

Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline