Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Mungkinkah Pemerintah Akan Audit Dana Haji?

Diperbarui: 5 Juni 2021   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Audit dana haji diperlukan untuk membendung persepsi negatif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat (foto: arabnews.com)

Seiring keputusan pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2021, banyak pihak mendesak diadakannya audit dana haji. Netizen pun tak ketinggalan menggaungkan tagar #AuditDanaHaji di jagad maya.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji membuat dana haji masyarakat menjadi tidak terpakai. Terkait masalah ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana tersebut aman.

"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," kata Anggito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Anggito mengatakan dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman. Ia mengungkapkan, pada 2020, sebanyak 196.965 jemaah haji reguler sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dengan dana terkumpul baik setoran awal maupun setoran lunas adalah Rp 7,05 triliun. 

Masyarakat Diperbolehkan Menarik Setoran Haji

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun 2020 akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022. Setoran pelunasan tersebut dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

"Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menag Yaqut saat mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji 2021.

Meski sudah menjamin keamanan dana haji, pemerintah mempersilahkan masyarakat yang ingin mengambil setoran haji mereka. Menurut data BPKH, untuk tahun ini ada 569 jemaah atau 0,29 persen yang menarik setoran dana haji. Kemudian haji khusus yang menarik setoran dana haji ada 162 jemaah.

"Jadi 1 persen jemaah yang membatalkan. Terima kasih yang sudah mempercayakan pada Kementerian Agama dan kami untuk mengelola dana tersebut," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu.

Desakan audit dana haji menguat karena akibat keputusan pembatalan ini, muncul isu-isu tak sedap dan informasi yang berpotensi menyesatkan seputar pengelolaan dana haji. Mulai dari penggunaan dana haji untuk proyek infrastruktur yang dianggap menguntungkan kelompok tertentu, hingga dugaan penggunaan dana haji untuk membayar hutang pemerintah. 

Dana Haji Bisa Digunakan Pemerintah untuk Keperluan di Luar Ibadah Haji

Sebenarnya, menurut akad setoran dana haji, tidak masalah dana haji dikelola pemerintah. Dalam pengelolaannya pun pemerintah tidak perlu meminta ijin ke masyarakat yang sudah menyetorkan dana haji mereka satu per satu.

Dalam akad setoran biaya ibadah haji, masyarakat memberi kewenangan kepada sekumpulan orang yang terikat dalam satu sistem bernama pemerintah untuk mengelola dana haji. Artinya, pemerintah adalah wakil dari masyarakat sehingga apa yang dilakukan pemerintah terkait penggunaan dana haji tak lain merupakan kehendak masyarakat sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline