Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Ada Kemungkinan Ibadah Haji 2021 Diselenggarakan dalam Jumlah Simbolis

Diperbarui: 4 Juni 2021   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun ini, Arab Saudi sedang mempertimbangkan "semua opsi" bagi umat Islam agar dapat melakukan ibadah haji (Gulf News)

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada musim ibadah haji 2021 nanti.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021 dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6). Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.

Menag menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI pada 2 Juni 2021. 

Belum Ada Satu pun Negara yang Mendapat Kuota Haji 2021

Menag mengatakan, dengan mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam kesimpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

Pandemi Covid-19 yang menyebar ke hampir seluruh penjuru dunia menjadi alasan utama pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2021. Pada 2020, pemerintah Indonesia juga tidak memberangkatkan jamaah haji. Pada saat itu, pemerintah Arab Saudi hanya mengijinkan 10 ribu umat Islam Saudi dan muslim warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sebagaimana yang ditegaskan Menag Yaqut, memang benar hingga sampai saat ini belum ada negara khususnya pengirim calon jamaah haji yang mendapat kouta.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan," ujar Menag.

Atas dasar belum adanya nota kesepahaman inilah yang membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji. Selain alasan pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali dengan baik.

Jika pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji, lain lagi dengan pemerintah Pakistan.

Asisten Khusus Perdana Menteri untuk Kerukunan Umat Beragama Maulana Tahir Ashrafi mengatakan bahwa Pakistan siap untuk membuat "semua pengaturan" untuk jamaah haji segera setelah Arab Saudi mengumumkan pedomannya untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline