Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Keutamaan yang Hilang Jika Kita Memilih Berkurban secara Online

Diperbarui: 29 Juli 2020   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kurban online diperbolehkan, namun ada beberapa keutamaan ibadah kurban yang akan hilang (ilustrasi: dompetdhuafa.org)

Seiring perkembangan jaman, pelaksanaan syariat agama mengalami perubahan pelaksanaannya. Bukan dalam arti mengubah rukun atau syarat sah-nya. Melainkan sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman dengan segala macam penemuan teknologinya.

Salah satunya adalah ibadah kurban. Di era digital saat setiap sendi kehidupan kita dimudahkan dengan berbagai teknologi dan aplikasi, berkurban sekarang juga semakin mudah.

Dulu jika kita hendak berkurban, kita membeli hewan kurban di pasar hewan atau tempat-tempat penjualan hewan kurban yang menjamur seiring semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha. 

Sekarang, cukup lewat sentuhan jari di layar ponsel kita sudah bisa berkurban. Lebih praktis dan anti ribet. Apalagi saat ini dunia masih dilanda pandemi Covid-19 yang masih belum tahu kapan meredanya.

Dengan kurban online, setidaknya umat Islam yang berkurban tidak perlu khawatir akan risiko penularan virus corona. Lebih dari itu, kurban online juga diklaim lebih tepat sasaran karena daging kurban bisa disalurkan ke daerah-daerah yang penduduknya lebih membutuhkan.

Saat ini sudah banyak lembaga, yayasan dan bahkan startup teknologi serta marketplace menjadi penjual sekaligus penyalur hewan kurban. Sedangkan masyarakat muslim yang ingin berkurban cukup mentransfer uang senilai hewan ternak yang hendak dikurbankan. Lantas, bagaimana hukum kurban online seperti ini?

Hukum Kurban Online

Pada prinsipnya, Islam memudahkan umatnya dalam melaksanakan ibadah. Sebagaimana zakat yang bisa disalurkan secara online, demikian pula halnya dengan ibadah kurban.

Praktik muamalah seperti ini dalam Islam termasuk kategori wakalah atau perwakilan. Kita mewakilkan keperluan pembelian, penyerahan, penyembelihan hingga penyaluran hewan kurban kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan kita untuk menunaikan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadis, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.

Namun, tujuan ibadah kurban sedikit berbeda dengan zakat. Tujuan utama berkurban bukan semata-mata mendapatkan dagingnya atau menyalurkan daging tersebut pada masyarakat tidak mampu yang lebih memerlukan. Tujuan berkurban adalah untuk menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,

"Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian" (QS. Al-Haj:37).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline