Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Mas Nadiem, Kali Ini Dengarkan Suara NU dan Muhammadiyah

Diperbarui: 25 Juli 2020   09:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendikbud hendaknya meninjau ulang pemilihan organisasi yang bakal menerima hibah dana pemerintah untuk Program Organisasi Penggerak (foto: tempo.co)

Kisruh Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim mendapat kritik keras dan kontra dari banyak pihak. Dua organisasi Islam terbesar dan tertua di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah malah memutuskan mundur dan tidak ikut campur lagi. Mundurnya dua ormas ini disinyalir akibat kekecewaan mereka terhadap konsep, proses seleksi hingga pembiayaan POP yang dinilai tidak transparan, tidak tepat sasaran dan rentan KKN.

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Institut SMERU selaku evaluator independen telah menyelesaikan seluruh tahapan proses evaluasi terhadap proposal organisasi kemasyarakatan yang mengikuti seleksi POP. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar episode keempat pada 10 Maret 2020.

Melalui program ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengajak sejumlah organisasi berlomba membuat rencana pelatihan guru di bidang literasi dan numerasi. Anggaran sebesar Rp. 595 miliar telah disiapkan Mendikbud untuk menyukseskan program tersebut.

Bagi organisasi yang terpilih, mereka akan mendapat dana mulai Rp. 1 miliar- Rp. 20 miliar. Besarnya nilai bantuan ini disesuaikan dengan kategori organisasi dan rekam jejaknya menurut penilaian tim evaluator dan Kemendikbud. Nantinya, dana bantuan tersebut akan digunakan untuk merealisasikan pelatihan guru di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Program pelatihan ini ditargetkan berlangsung selama dua tahun.

Kemendikbud sendiri membagi organisasi penggerak pendidikan menjadi kategori III, yakni kategori Gajah dengan bantuan maksimal Rp 20 miliar (minimal pengalaman 3 tahun), kategori Macan sebesar Rp 5 miliar (minimal pengalaman 1 tahun), dan Kijang Rp 1 miliar per tahun (minimal memiliki pengalaman pelatihan).

Dua Yayasan Konglomerat Dituding Menerima Dana Bantuan Pendidikan

Namun, proses seleksi dan pemilihan organisasi yang layak menerima bantuan tersebut menuai protes keras dari masyarakat hingga organisasi lain yang menganggap lebih punya pengalaman dalam hal pendidikan dasar dan menengah.

Salah satu pokok masalah adalah terpilihnya dua yayasan besar milik konglomerat, yakni Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation yang masuk dalam kategori Gajah dan mendapat dana hibah Rp. 20 miliar. Masyarakat menganggap kedua yayasan ini tidak layak mendapat bantuan dari pemerintah.

Kemendikbud sendiri menepis kekhawatiran masyarakat dan mengatakan organisasi yang terpilih bisa menyelenggarakan pelatihan guru menggunakan dana mandiri.

"Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (23/7).

Sayangnya, skema dana mandiri dan pendampingan tersebut tak tercantum dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meski terlihat dalam lembar proposal yang harus diisi organisasi.

Terpilihnya Organisasi dan Lembaga Pendidikan yang Tidak Jelas Rekam Jejaknya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline