Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Jika Eks PKI Bisa Diampuni, Mengapa WNI Eks ISIS Tidak Boleh Pulang?

Diperbarui: 8 Februari 2020   00:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

"Jon, denger-dengar pemerintah mau memulangkan WNI bekas ISIS ya?" tanya Kadir pada Joni di warung Mbak Sarah.

Si Joni yang ditanya tak lekas menjawab. Mulutnya tengah meniup kopi panas yang baru saja dihidangkan Mbak Sarah.

Usai menyeruput tipis-tipis, baru lah Joni menoleh pada Kadir.

"Apa tadi kamu bilang, Dir, pukis??"

"ISIS Jon, ISIS. Nih baca beritanya. Ada 600 WNI bekas kombatan ISIS yang pingin pulang ke Indonesia," jawab Kadir menyerahkan surat kabar yang tadi dibacanya.

Joni tak menghiraukan surat kabar yang diserahkan Kadir. Mulutnya kembali meniup kopi lalu menyeruput pelan.

"Emangnya kenapa Dir? Mereka kan WNI, jadi ya punya hak untuk pulang ke negaranya," kata Joni.

"Lho, kamu gimana sih Jon. Kata ahli hukum, mereka sudah bukan WNI lagi karena mereka sudah tidak setia dengan Pancasila, bergabung dengan negara ISIS," sahut Kadir dengan nada sedikit meninggi.

"Jangan bludreg dulu Dir. Kamu itu ngajak diskusi apa ngajak bertengkar sih?" kata Joni kalem. Yang diajak bicara hanya diam, mencoba menurunkan tekanan darahnya yang selalu naik kalau bicara dengan Joni yang dianggapnya lemot dan mengesalkan itu.

"Kamu tadi bilang 600 WNI itu bukan WNI lagi karena bergabung dengan negara ISIS. Memangnya ada negara bernama ISIS?" tanya Joni membuka kembali diskusi yang sempat terputus itu.

"Jon, yang namanya ISIS itu kan sudah deklarasi jadi negara islam. Namanya saja Islamic State of Iraq and Syria."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline