Vape Haram. Itulah fatwa dari PP Muhammadiyah yang tertuang dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta dikutip dari detikcom.
Alasan di balik Fatwa Haram Vape
Keterangan dalam fatwa haram ini, di antaranya adalah merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba'is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).
Fatwa haram untuk vape dan rokok elektrik ini mempertegas posisi Muhammadiyah terhadap industri rokok. Sebelumnya pada 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok konvensional.
Selain faktor membahayakan kesehatan manusia, salah satu alasan dibalik keluarnya fatwa haram ini adalah tren penggunaan vape yang semakin meningkat di kalangan remaja.
"Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa," demikian keterangan tertulis dari PP Muhammadiyah.
Secara statistik, belum ada angka pasti berapa anak-anak dan remaja yang mulai merokok vape. Namun, apa yang disampaikan PP Muhammadiyah tersebut benar adanya. Perokok vape didominasi anak-anak dan remaja.
Di dekat rumah saya, ada toko yang menjual vape. Setiap malam, ramai anak-anak muda nongkrong di depannya sambil merokok vape. Tak hanya di wilayah perkotaan saja, toko vape juga mulai merambah ke daerah-daerah pinggiran.
Fakta Ilmiah Bahaya Vape Bagi Kesehatan
Lebih membahayakan mana, vape atau rokok biasa?
Pertanyaan yang konyol. Keduanya sama-sama membahayakan. Namun, fakta ilmiah menunjukkan vape punya efek yang jauh lebih merusak tubuh dibandingkan rokok tradisional.
Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa satu sesi vaping (istilah untuk merokok vape), bahkan tanpa nikotin, memiliki efek negatif langsung dan signifikan pada aliran darah. Para peneliti dari dari Perelman School of Medicine University of Pennsylvania melakukan pengujian pada 31 pria dan wanita dengan usia rata-rata 24 yang belum pernah merokok atau vaping sebelumnya.
Mereka lalu melakukan vaping hingga 16 sembulan uap dari rokok elektronik bebas nikotin. Sebelum dan sesudah sesi vape, arteri femoralis setiap orang dikompresi di kaki bagian atas selama beberapa menit, kemudian dilepaskan, sementara mesin MRI memantau arteri.