Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengendara alat mobilitas pribadi (Personal Mobility Devices/PMD) bertenaga listrik, termasuk di dalamnya skuter listrik (e-skuter), membuat pemerintah Singapura menerapkan peraturan yang ketat. Sejak 5 November 2019, pengguna PMD bertenaga listrik dilarang melintas di jalur khusus pejalan kaki.
Mereka yang tertangkap melanggar aturan dapat didenda hingga $ 2.000 Singapura dan / atau dipenjara hingga tiga bulan jika terbukti bersalah. Peraturan ketat ini dipicu semakin meningkatnya sumlah kecelakaan yang melibatkan PMD seiring dengan meningkatnya pengguna.
Menurut catatan pemerintah Singapura, sudah ada 228 kecelakaan yang dilaporkan melibatkan PMD di jalur umum pada tahun 2017 dan tahun lalu, dengan 196 kecelakaan mengakibatkan cedera. Puncaknya, pada September lalu seorang pengendara sepeda berusia 65 tahun, Nyonya Ong Bee Eng, meninggal dunia di rumah sakit setelah terluka parah dalam kecelakaan yang melibatkan pengguna e-skuter di Bedok, Singapura. Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap setelah kecelakaan itu, dan polisi mengatakan mereka sedang menyelidiki kasus itu sebagai salah satu penyebab kematian akibat tindakan gegabah.
Banyak Kecelakaan Terjadi Karena Kecerobohan Pengendara e-skuter
Penggunaan PMD meningkat tajam dan menjadi trend tersendiri di kota-kota besar di seluruh dunia. Beberapa perusahaan startup menangkap peluang ini dengan menyewakan e-skuter lengkap beserta helm keselamatan.
Namun, permasalahan sebenarnya terletak pada perilaku pengendara. Banyaknya jumlah kecelakaan yang melibatkan pengendara PMD lebih disebabkan karena kecerobohan mereka dalam berkendara.
Di Singapura dan beberapa kota besar lainnya, pengendara e-skuter mendapat jalur yang sama dengan pengendara sepeda. Meski begitu, banyak pengendara e-skuter yang menyerobot jalur khusus untuk pejalan kaki. Selain itu, tak jarang mereka juga mengendarainya dengan kecepatan maksimal.
Tak salah apabila kemudian pemerintah Singapura menetapkan pelarangan mengendarai e-skuter di jalur pejalan kaki. Tak hanya itu, otoritas Singapura juga menetapkan batas kecepatan maksimal bagi PMD yang melintas di jalur khusus mereka.
Alat bantu mobilitas pribadi seperti kursi roda elektrik atau sepeda berpedal dan skuter manual boleh dikendarai di jalur pejalan kaki dengan batas kecepatan 10 km/jam. Sementara e-skuter dan PMD bertenaga listrik lainnya hanya boleh dikendarai di jalur sepeda/jalur bersama dengan batas kecepatan 25 km/jam. Baik PMD manual atau elektrik tidak boleh dikendarai di jalan umum.
Pemilik e-skuter Wajib Registrasi Kepemilikan
Selain mengatur jalur pengendaraannya, pemerintah Singapura juga menertibkan kepemilikan e-skuter. Sejak 2 Januari 2019, setiap warga yang sudah berusia 16 tahun ke atas wajib mendaftarkan e-skuter miliknya ke Land Transport Authority (LTA). Penduduk Singapura yang masih berusia di bawah 16 tahun diperbolehkan mengendarai e-skuter asalkan e-skuter tersebut sudah didaftarkan oleh orang yang berusia 16 tahun ke atas.
Untuk mendaftarkan e-skuternya, warga Singapura harus membayar biaya administrasi sebesar $20 Singapura. Pemilik e-skuter juga harus memberikan keterangan pribadi, yang akan disimpan dalam catatan register, dan menyatakan bahwa skuter elektronik miliknya sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh LTA.