Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Ikut BPJS Kesehatan Mandiri untuk Satu Orang Saja? Bisa Kok

Diperbarui: 16 April 2021   17:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kartu KIS BPJS Kesehatan (sumber foto: promkes.kemkes.go.id)

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan Mandiri hingga 100 persen. Bagi masyarakat yang menjadi pesertanya, kenaikan premi ini dirasakan memberatkan beban keuangan mereka. Apalagi bagi mereka yang memiliki anggota keluarga lebih dari satu orang.

Pasalnya, BPJS Kesehatan mewajibkan keanggotaan untuk satu keluarga. Jadi kalau dalam satu Kartu Keluarga ada 4 orang, keempatnya wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tidak boleh hanya kepala keluarga atau satu orang anggota keluarga saja yang ikut.

Namun, ada perkecualian khusus yang membolehkan satu orang ikut BPJS Kesehatan Mandiri tanpa harus mendaftarkan anggota keluarganya yang lain. Fakta ini baru saya ketahui sewaktu mengikuti kunjungan Danone Blogger Academy ke masyarakat penerima bantuan BPJS Kesehatan di kawasan Sanur, Denpasar.

Bantuan Danone bersama Dompet Sosial Madani untuk para pemulung di Denpasar

Ibu Ningsih, seorang pemulung yang tinggal di Sanur, Denpasar adalah penerima bantuan pembiayaan BPJS Kesehatan Mandiri dari Danone yang bekerja sama dengan Dompet Sosial Madani (DSM) Denpasar.

Menurut Ibu Siti, pembina DSM Denpasar, pihaknya hanya membantu pengurusan administrasi keanggotaan. DSM memiliki nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan untuk membantu sebagian masyarakat yang tidak ter-cover sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah supaya mereka masih bisa ikut BPJS Kesehatan secara mandiri dan perorangan, tidak harus satu keluarga penuh.

Ibu Ningsih bersama Ibu Siti dari DSM dan perwakilan Danone Indonesia (dokpri)

Pola kepesertaan semacam ini hanya bisa dilakukan melalui bantuan lembaga sosial seperti DSM ini. Syaratnya, harus ada minimal 130 orang yang bersedia mendaftar dan membayar iurannya.

Bantuan dari DSM hanya bersifat pengurusan administrasi. Sedangkan untuk iurannya tetap dibayar sendiri oleh pesertanya. Hanya saja, DSM bekerja sama dengan Danone memberikan dana talangan untuk sementara. 

Setelah iuran dibayar pihak donatur selama 3-6 bulan di depan, pihak DSM yang akan menagih iuran tersebut pada masing-masing peserta yang disesuaikan dengan kemampuan finansial mereka.

Sebagian besar masyarakat yang menerima bantuan BPJS Kesehatan Mandiri dari DSM dan Danone ini adalah mereka yang berprofesi sebagai pemulung. Meskipun diperbolehkan ikut secara perorangan, namun banyak juga keluarga pemulung yang menyertakan semua anggota keluarganya.

Menurut Bu Ningsih, pola bantuan yang diberikan Danone dan DSM ini sangat membantu mereka. Selain bisa menerima manfaat BPJS Kesehatan, iuran yang dibayar di depan oleh donatur juga membantu kondisi keuangan mereka. 

Sebagai penerima bantuan, Bu Ningsih bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai kemampuannya dan tidak perlu mengkhawatirkan tunggakan atau keterlambatan pembayaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline