Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Adilkah Menghukum Pelaku Perundungan Audrey di Media Sosial?

Diperbarui: 11 April 2019   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi perundungan di media sosial (sumber ilustrasi: elpais.com)

 Netizen Indonesia meradang. Seorang terduga pelaku perundungan Audrey, pelajar SMP di Pontianak membuat Instastory dengan mode Boomerang saat diperiksa di kantor polisi. Dengan wajah tanpa rasa bersalah, terduga pelaku lantas mengunggahnya ke akun Instagram.

Aksi terduga pelaku tak pelak membuat geram netizen. Tagar #JusticeForAudrey menggema. Petisi online dibuat hingga menembus 2 juta tanda tangan. Akun media sosia si pelaku kemudian diretas. Foto-fotonya kemudian tersebar luas di media sosial. Salah satunya mampir di beranda media sosial saya. Seorang teman membagikan kiriman foto terduga pelaku tersebut dari laman Facebook Dikala Anda Sedang Menonton TV Sendirian.

Dibawah foto-foto tersebut diberi caption "Biar bisa jadi selebgram sekalian". Maksudnya jelas, laman Facebook tersebut menyindir aksi pelaku membuat instastory di kantor polisi yang dianggap hanya ingin mencari popularitas belaka.

Yang membuat saya merasa miris dan merinding adalah komentar dari netizen yang menyertai kiriman foto terduga pelaku tersebut. Nyaris semuanya mengarah pada Sexual Harrashment. Wajah pelaku yang menurut netizen rupawan dijadikan bahan imajinasi liar, seliar-liarnya.

Ini semua tak lepas dari informasi yang disebar media massa. Bahwa kasus tersebut terjadi karena masalah pacaran, dan bahwa para pelaku sampai melakukan kekerasan pada organ vital Audrey. Padahal menurut laporan hasil visum yang dipaparkan Kapolres Pontianak, Kombes M Anwar Nasir dalam jumpa pers, tidak ada luka di organ kelamin Audrey. Dari hasil visum, kepala korban tidak bengkak dan tidak ada benjolan. Tidak ada memar di mata dan penglihatan normal.

"Dada, tidak ada memar dan bengkak. Jantung dan paru-paru normal. Perut datar, bekas luka tidak ditemukan. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran," ungkapnya.

Anwar mengatakan, dari pengakuan korban, terduga pelaku sempat menekan alat kelamin korban. Berdasarkan hasil visum, tidak ada bekas luka di alat kelamin.

Tapi, tanpa menunggu hasil visum resmi, media dan netizen sudah membuat kesimpulan sendiri. Media dan netizen sudah menghakimi terduga pelaku dengan ilustrasi yang lebih menyesatkan.

Perundungan yang berbuntut penganiayaan pada Audrey memang tidak dapat dibenarkan. Sekalipun pelakunya sebaya dan bisa berlindung di balik Undang-Undang Perlindungan Anak. Begitu pula dengan perilaku mengunggah instastory saat diinterogasi polisi. Ini adalah bentuk cacat moral.

Namun, apakah dengan menghukum pelaku di media sosial, mengunggah foto-fotonya untuk bisa dikonsumsi publik secara luas adalah bentuk keadilan bagi para pelaku?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline