Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Tidak Semua Pemilih Berhak Mencoblos 5 Surat Suara

Diperbarui: 6 April 2019   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: rri.co.id

Pada penyelenggaraan pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih diberi hak untuk memilih 1 calon presiden dan 4 calon anggota legislatif. Di Tempat Pemungutan Suara nanti, para pemilih akan mencoblos pilihannya yang tertera dalam 5 surat suara. Warna abu-abu untuk pilihan calon presiden, Kuning untuk DPR, Merah untuk DPD, Biru untuk DPRD tingkat Provinsi dan Hijau untuk DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

Namun pada praktiknya di hari pemungutan suara, tidak semua pemilih berhak mencoblos 5 surat suara tersebut. Mereka adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Yakni pemilih yang karena sesuatu hal tidak bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar, sehingga mengajukan permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara.

Pemilih ini nantinya tidak akan mendapatkan 5 surat suara yang bisa mereka coblos. Jumlah surat suara yang berhak mereka coblos ditentukan berdasarkan asal daerah mereka sesuai dengan identitas yang terdaftar. 

Gambarannya seperti ini:

Kasus 1
Arya, menurut identitas di KTPnya adalah penduduk Kota Denpasar. Pada tanggal 17 April, Arya ternyata harus bekerja di Surabaya, karena itu dia meminta pindah ke TPS di Surabaya. Maka, pada saat pencoblosan, Arya hanya berhak mencoblos 1 surat suara, yakni Abu-abu saja.

Kasus 2
Bimo, menurut identitas di KTPnya adalah penduduk Kota Surabaya. Karena sebab tertentu, Bimo pada saat hari pencoblosan harus memilih di TPS di Kota Malang. Maka, saat mencoblos di TPS nanti, Bimo hanya bisa mencoblos 2 surat suara, yakni surat suara Abu-abu dan Merah.

Kasus 3
Cici sebenarnya sudah terdaftar di TPS Kota Batu. Namun, saat hari pencoblosan dia harus berada di Dampit, Kabupaten Malang. Untuk itu dia mengajukan permohonan pindah TPS. Saat di TPS di Dampit nanti, Cici hanya berhak mencoblos 4 surat suara, yakni Abu-abu, Kuning, Merah dan Biru.

Kasus 4
Dani, sesuai dengan identitas di KTP adalah penduduk Kecamatan Blimbing Kota Malang dan sudah terdaftar di TPS dekat alamat rumahnya tersebut. Sayangnya, pada saat pencoblosan, Dani sedang bertugas sebagai saksi Parpol di TPS Kecamatan Sukun Kota Malang. Karena tidak bisa meninggalkan tugasnya, Dani akhirnya mencoblos di TPS tempat dia jadi saksi. Maka Dani hanya bisa mencoblos 4 surat suara saja, yakni yang berwarna Abu-abu, Kuning, Merah dan Biru.

Mengapa bisa seperti itu?

Disinilah letak asas Pemilu, yakni Adil diterapkan. Semua rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih berhak untuk mencoblos pilihan calon presiden. Namun, khusus untuk anggota legislatif, mereka dipilih berdasarkan pembagian Daerah Pemilihan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline