Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Di Indonesia ada Gerakan 212, Di Malaysia ada Himpunan Aman 812

Diperbarui: 5 Desember 2018   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: umno-online.my

Kaum pribumi Malaysia bergolak. Entah karena ingin meniru gerakan damai 212 yang dilakukan umat Islam di Indonesia, masyarakat Melayu Malaysia, yang menjadi mayoritas di negara monarki tersebut akan mengadakan gerakan yang serupa.

Bertajuk Himpunan Aman 812, aksi damai ini akan digelar pada Sabtu, 8 Desember 2018 di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur. Jika aksi 212 terjadi karena isu penistaan agama Islam, aksi 812 di Malaysia mengangkat isu penolakan terhadap rencana pemerintah Malaysia meratifikasi ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination).

Aksi ini merupakan tindak lanjut terhadap pengumuman yang datang dari Menteri Kesatuan dan Kesejahteraan Nasional Malaysia, P. Waythamoorthy. Politisi berkebangsaan India ini mengatakan bahwa pemerintah Malaysia bermaksud untuk meratifikasi ICERD pada kuartal pertama tahun depan.

Pernyataan ini langsung memicu protes keras dari berbagai politisi dan kelompok Islam di Malaysia. Mereka mempertanyakan pengaruh ratifikasi tersebut terhadap posisi hukum Islam dan kedudukan bangsa Melayu di negara tersebut.

Pada 8 Nopember 2018, beberapa organisasi Islam, politisi, pengacara dan kalangan akademisi Muslim bertemu dengan Menteri Mujahid Yusof Rawa. Dalam pertemuan tersebut seperti dilansir dari laman Malaysia-today, Mujahid yang juga pejabat sementara Kementerian Agama Malaysia mengatakan bahwa sesuai arahan Perdana Menteri Mahathir Muhammad, ICERD hanya akan diratifikasi setelah pemerintah mengadakan konsultasi dengan semua kelompok ras di Malaysia.

Namun, jaminan itu sepertinya belum bisa memberi kepercayaan pada kaum pribumi Malaysia. Dimotori oleh UMNO, kaum pribumi Malaysia pun bergerak dan merencanakan aksi Himpunan Aman 812 sebagai bentuk protes terhadap rencana ratifikasi ICERD di Malaysia.

Mengenal ICERD

Sekilas tentang ICERD yang dikutip dari wikipedia:  Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (bahasa Inggris: International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, disingkat ICERD) adalah sebuah konvensi hak asasi yang mewajibkan anggotanya untuk menghapuskan diskriminasi etnis dan mengembangkan pengertian di antara semua ras. Konvensi ini juga memberikan kewajiban pelarangan penyebaran kebencian dan mengkriminalkan keikutsertaan dalam organisasi rasis.

Konvensi ini disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh PBB pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku pada 4 Januari 1969. Diskriminasi rasial yang dimaksudkan dalam konvensi ini adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan, berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian, atau pelaksanaan hak asasi manusia dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.

Hingga tahun 2015, sudah 177 negara yang meratifikasi ICERD. Konvensi ini tidak bersifat wajib atau mengikat bagi negara-negara anggota PBB. Namun, setelah suatu negara meratifikasi ICERD, maka negara tersebut terikat pada prinsip "pacta sunt servanda". Yakni prinsip undang-undang antar bangsa yang mengikat sebuah negara setelah negara tersebut meratifikasi sebuah konvensi internasional. Dalam prinsip ini, negara tersebut tidak boleh menggunakan alasan bahwa undang-undang domestik negara tersebut menghalangi untuk memenuhi tuntutan dalam konvensi.

Malaysia sendiri hingga saat ini belum meratifikasi ICERD, bersama 15 negara lain. Desakan agar pemerintah Malaysia meratifikasi ICERD datang dari beberapa partai yang mewakili golongan minoritas di Malaysia. Mereka menganggap Undang-undang domestik Malaysia terlalu mengistimewakan golongan Melayu yang menjadi mayoritas disana.

Hak istimewa bangsa Melayu di Malaysia memang dijamin oleh undang-undang Malaysia. Jika pemerintah Malaysia meratifikasi ICERD, kedudukan istimewa bangsa Melayu di Malaysia dalam Perlembagaan  kerajaan/pemerintah secara otomatis akan terhapus. Inilah yang kemudian ditentang oleh sebagian besar politisi Melayu, yang dimotori oleh UMNO.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline