Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Jokowi Memang Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Defisit Anggaran BPJS

Diperbarui: 19 Oktober 2018   14:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi (ekbis.sindonews.com)

Dalam acara Forum Kongres Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) pada Rabu (17/10/2018), Presiden Joko Widodo menegur Menteri Kesehatan Nila F Moelok dan Dirut BPJS Fahmi Idris. Jokowi heran masalah defisit anggaran BPJS harus diselesaikan oleh presiden.

Menurut Jokowi, uutang BPJS pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan bisa diselesaikan di tingkat Dirut dan Menteri. Tidak perlu naik keatas hingga presiden harus turun tangan langsung.

"Mestinya sudah rampung lah di (tingkat) Menkes, di dirut BPJS. Urusan pembayaran utang RS sampai Presiden. Ini kebangetan sebetulnya,". "Kalau tahun depan masih diulang kebangetan," tambahnya.

Jokowi menuturkan, pada pertengahan bulan lalu, dirinya sudah memutuskan untuk menambah anggaran BPJS sebesar 4,9 triliun rupiah lewat APBN. Dana sebesar itu ternyata masih belum mencukupi untuk menutup defisit.

"Ini masih kurang lagi. 'Pak masih kurang, kebutuhan bukan Rp 4,9 T', lah kok enak banget ini, kalau kurang minta, kalau kurang minta," kata Jokowi.

Teguran keras presiden tersebut tentunya menjadi pukulan telak bagi Menkes dan Dirut BPJS. Apalagi teguran itu disampaikan di sebuah forum, di depan tamu undangan, dan diketahui masyarakat luas melalui media.

Ikhwal defisit anggaran yang melanda BPJS memang menjadi permasalahan pelik, karena menyangkut nominal anggaran yang sangat besar. Menkes Nila F Moelok dan Dirut BPJS tentunya sudah berpikir dan berusaha keras bagaimana caranya menutup defisit dan melunasi hutang BPJS pada rumah sakit.

Karena itu, ketika mereka mengeluh pada presiden, bukan berarti kedua pejabat publik ini melemparkan beban tanggung jawab kepada presiden secara langsung. Lebih dari itu, Menkes dan Dirut BPJS mengerti bahwa defisit anggaran BPJS bisa diselesaikan dengan kebijakan dan keputusan yang tepat dari seorang presiden.

Memang benar, presiden harus ikut bertanggung jawab menyelesaikan defisit anggaran BPJS. Presiden Jokowi tidak semestinya melontarkan pernyataan bahwa jika urusan hutang ke RS sampai ke presiden itu kebangetan.

Ini adalah logika terbalik. Yang kebangetan itu jika Menkes dan Dirut BPJS menyelesaikan sendiri hutang-hutang BPJS tanpa berkonsultasi dan membicarakannya dengan presiden. Jika ini sampai terjadi, Menkes dan Dirut BPJS sudah melanggar Undang-undang.

Kok bisa?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline