Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Situs PrabowoSandi dan Implikasi Hukum Penggunaan Nama Orang Terkenal Sebagai Nama Domain

Diperbarui: 14 Agustus 2018   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Muhammad Sigit Saputra bisa dibilang memiliki insting bisnis dan jeli melihat peluang. Tepat setelah deklarasi Capres-cawapres Prabowo-Sandi, Sigit membeli nama domain prabowosandi.com dan prabowosandi.id. Setelah membeli dan mendaftarkan nama domain tersebut, Sigit pun berniat menjualnya kembali. Tak tanggung-tanggung, harga yang ia bandrol untuk kedua nama domain tersebut adalah 1 milyar rupiah.

Kepada Warta Kota, Sigit mengungkapkan alasannya membeli nama doman tersebut dan menjualnya kembali dengan harga selangit. Menurut Sigit, ia terinspirasi dengan nama domain jokowi.com yang konon juga pernah dijual sangat mahal pada masa menjelang pilpres tahun 2014 yang lalu.

"Setau saya dulu ada website jokowi.com yang juga mahal harganya dan laku. Kalau dilihat trend penjualan nama domain di luar negeri maupun Indonesia, banyak yang menjual dengan harga ratusan juta. Karena nama domain kan siapa yang lebih dulu membeli, begitu," kata Sigit kepada Warta Kota, Senin (13/08/2018). Oleh sebab itu, ia pun optimis bahwa situs prabowosandi.com dan id miliknya akan laku dengan harga yang tinggi.

Apa yang dilakukan Sigit merupakan hal yang wajar dalam aktivitas di dunia internet. Membeli nama domain tertentu, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak lain yang menginginkan. Mahalnya harga nama domain biasanya disebabkan beberapa faktor, seperti jumlah karakter, hingga popularitas nama. Nama domain dengan dua karakter sudah tentu lebih mahal daripada nama domain yang terdiri dari tiga karakter atau lebih.

Tapi, bukankah tindakan Sigit tersebut termasuk pencatutan nama orang lain? Belum tentu. Dalam praktek pembelian nama domain, berlaku prinsip first in first out/pendaftar pertama. Maksudnya, siapa yang membeli atau mendaftarkan terlebih dahulu maka dialah yang berhak atas nama domain tersebut.

Prinsip ini pun dijamin oleh undang-undang internasional dan juga undang-undang di Indonesia. Lebih lengkapnya, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:

"(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud."

Jadi, karena Sigit yang pertama kali membeli dan mendaftarkan nama domain prabowosandi.com dan .id, maka dia lah yang menjadi pemilik sah nama domain tersebut. Apakah dia mau membangun situs sendiri, atau menjualnya kembali dengan harga sesukanya, itu adalah hak pribadi dari Sigit.

Tindakan Sigit yang hendak menjual kembali nama domain yang sudah dibelinya juga bukan kategori tindakan melawan hukum. Sah-sah saja. Dalam dunia internet, Sigit boleh disebut sebagai Cybersquatters, yakni pihak yang mendaftarkan nama domain dengan organisasi/tokoh/merek terdaftar maupun terkenal yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga perolehan nama domain sesungguhnya. Bahasa sederhananya Sigit adalah calo nama domain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline