Ini adalah pengalaman pertama saya membeli barang dari luar negeri. Tanggal 12 Agustus kemarin, saya memesan sebuah produk dari toko online luar negeri, tepatnya dari Polandia. Keesokan harinya, si penjual mengkonfirmasi bahwa barang pesanan saya sudah mulai dikirim. Tanggal 23 Agustus, si penjual kembali mengkonfirmasi bahwa barang yang saya beli sudah sampai di Indonesia, menggunakan jasa Pos Indonesia. Berbekal nomor resi dari penjual, saya pun melacak kiriman saya lewat website posindonesia.co.id. Dan benar, barang pesanan saya sudah sampai di Indonesia, hanya saja masih tertahan di Bea Cukai kota Malang untuk pemeriksaan dokumen.
Satu minggu kemudian, saya kembali melacak melalui website yang sama, apakah sudah dikirimkan ke alamat rumah. Ternyata masih juga tertahan di Bea Cukai dengan catatan yang sama seperti minggu kemarin, "processing on document by Customs". Padahal, menurut keterangan si penjual, semestinya barang tidak akan lama tertahan di Bea Cukai karena dia sudah sering pula mengirimkan barang dagangan yang sejenis ke Indonesia. Saya pun masih mencoba bersabar menunggu barang tersebut dikirim ke rumah.
Tapi, ketika hampir dua minggu kemudian barang tak kunjung dikirim, kesabaran saya pun mulai habis. Akhirnya, hari Selasa (13/9) kemarin, saya pun berinisiatif datang ke Kantor Pos Besar Kota Malang, untuk mempertanyakan barang kiriman saya tersebut. Saat menanyakan ke petugas di bagian penerimaan barang luar negeri, saya diberitahu bahwa barang kiriman untuk saya sebenarnya sudah keluar dari bea Cukai per tanggal 31 Agustus. Ketika saya bertanya mengapa tidak lekas dikirim ke alamat rumah, si petugas mengatakan tidak tahu. Saya pun diminta mengambilnya di bagian pengambilan barang kotak pos.
Di bagian tersebut, saya bertemu dengan dua orang yang juga sedang mengambil barang kiriman dari luar negeri. Ketika saya bertanya apa mereka mengalami nasib yang sama dengan saya, mereka membenarkan. Bahkan, ada yang sudah satu bulan lamanya barang kirimannya dari luar negeri tidak kunjung dikirim ke alamat rumah. Padahal sebelumnya PT Pos Indonesia selalu mengirimkannya ke alamat rumah. Dan yang membuat semakin kesal adalah, tidak ada pemberitahuan sama sekali dari PT Pos Indonesia bahwa barang tersebut sebenarnya sudah sampai dan lolos pemeriksaan dokumen Bea Cukai
Bayangkan, jika kita tidak berinisiatif mengambilnya sendiri di Kantor Pos, bisa-bisa barang kiriman dari luar negeri tersebut jadi barang tak bertuan karena si pemilik tidak kunjung mengambilnya dan tak kunjung dikirim. Kekesalan lainnya adalah terkait bea pelayanan kiriman luar negeri, yang naik lebih dari 200%, dari semula 7 ribu rupiah menjadi 20 ribu rupiah mulai bulan April 2016. Mengapa saat bea pelayanan naik drastis, PT Pos Indonesia malah tidak mau mengirimkan barang kiriman dari luar negeri ke alamat rumah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H