Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Pastikan Hadiah Piala Kemerdekaan dari APBN, Menpora Harus Bertanggung Jawab

Diperbarui: 23 Oktober 2015   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pihak Kemenpora akhirnya berterus terang terkait keterlambatan pembayaran hadiah Piala Kemerdekaan yang hingga saat ini belum juga dicairkan. Menurut juru bicara Kemenpora Gatot S Dewabroto, hadiah untuk juara Piala Kemerdekaan akan diambilkan dari APBN. 

"Betul dan tidak menyalahi aturan karena jumlahnya tidak terlalu signifikan. Jadi ini meluruskan agar tidak dianggap tidak konsisten," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Menurut dia, secara yuridis tidak ada aturan yang melarang terkait pemberian hadiah berupa uang dari APBN. Indikatornya adalah ketersedian dari APBN dan dianggarkan untuk pemberian hadiah suatu kegiatan yang menjadi tugas kementerian termasuk turnamen yang digelar Tim Transisi.

"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," kata pria yang juga Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu.

Kepastian penggunaan APBN untuk hadiah Piala Kemerdekaan seakan menjadi tamparan telak bagi Kemenpora dan Tim Transisi. Betapa tidak, di awal rencana terselenggaranya turnamen tersebut, Menpora dengan tegas menyatakan bahwa Piala Kemerdekaan tidak akan menyedot APBN sepeser pun. 

"Seluruh biaya turnamen, nantinya tidak menggunakan dana APBN. Tetapi, berasal dari beberapa sponsor," tegas Imam Nahrawi usai memimpin workshop Piala Kemerdekaan awal bulan Juli yang lalu.

Disisi lain, Juru bicara Kemenpora Gatot S Dewabroto tidak menyebutkan secara detil dan khusus, pasal berapa dari UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dijadikan dasar oleh Kemenpora untuk menggelontorkan hadiah sebuah turnamen profesional dari dana APBN. Memang, Gatot hanya menekankan pembolehan ini hanya dari sisi nominal uang hadiah, yang menurutnya tidak signifikan. Tapi, tetap saja, setiap penggunaan dana APBN ada aturannya. 

Dalam UU no 1 tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan, bahwa hanya karena nominalnya kecil dan tidak signifikan, Pejabat Perbendaharaan Negara, dalam hal ini Menpora bisa mengeluarkan anggaran untuk turnamen profesional. Secara khusus dalam pasal 14 UU tersebut disebutkan (2) "Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden." dan (3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan".

Padahal publik tahu, bahwa terselenggaranya Piala Kemerdekaan ini adalah insidentil, dan waktunya sudah melebihi dari waktu pembahasan dan penyusunan APBN. Artinya, dana untuk hadiah Piala Kemerdekaan sesungguhnya tidak ada dalam anggaran Kemenpora saat ini. Jika Kemenpora ngotot akan menambal hadiah turnamen tersebut dari APBN, maka harus ada kegiatan/program lain dari Kemenpora yang anggarannya dialihkan untuk hadiah tersebut.

Disinilah, perlu transparansi menyeluruh dari Kemenpora, Tim Transisi maupun dari pihak EO Cataluna selaku penyelenggara turnamen tersebut. Mengapa, turnamen yang awalnya digadang-gadang banyak menggaet sponsor, ternyata di akhir acara malah harus menggunakan dana APBN. Langkah ini hanya untuk memastikan, bahwa jangan sampai ada pihak-pihak yang harus berurusan dengan hukum lantaran penggunaan dana APBN yang tidak pada tempatnya. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline