Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Banyak yang Protes, Dana JHT Hanya Bisa Diambil Minimal 10 Tahun dan Dibayar Penuh di Usia 56 Tahun

Diperbarui: 13 Juli 2017   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang teman tiba-tiba memberitahu saya tentang peraturan baru kala dia ingin mencairkan dana Jamsostek, per tanggal 1 Juli 2015 ini. Menurut teman saya, pihak BPJS menolak klaim dana jamsosteknya karena dia belum genap bekerja selama 10 tahun. Teman saya ini hanya bekerja 7 tahun di perusahaan tempat dia bekerja, dan dua bulan kemarin dia resign. Rencananya, dana jamsostek yang sudah terkumpul 7 tahun itu akan dibuat tambahan modal usaha. Sesuai informasi yang selama ini didapat, dana jamsostek bisa diambil jika sudah bekerja minimal 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.

Saya pun mencoba mencari tahu kebenaran kabar tersebut. Hampir tak ada berita tentang peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Yang ada hanya berita tentang peresmian dan berlakunya BPJS Ketenagakerjaan mulai tanggal 1 Juli 2015. Cuma ada satu berita, tentang protes seorang karyawan di Makassar, seperti yang dimuat Tribunnews:

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah pekerja melakukan aksi protes di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (1/7/2015). Protes ini terkait aturan baru BPJS mengenai UU Nomor tahun 40 tahun 2004 pasal 37 ayat (3).
Salah satunya, Baharuddin (52), PT Carangkoppa (Perusahaan Bergerak di bidang Pakan) Makassar.

Pasalnya menurut UU tersebut, pengambilan saldo JHT untuk tenaga kerja yang telah berhenti bekerja dengan masa kepesertaan 5 tahun dengan masa tunggu sekurangnya 1 bulan, sudah tidak dapat dilayani lagi.
Selain itu, pengambilan seluruh saldo JHT nanti di usia 56 tahun

"Saya mau ambil ini uang tapi saya dihalangi oleh staf BPJS," keluh Burhanuddin, (*)

Dari berita tersebut, ada dua poin penting tentang aturan baru, yakni perubahan payung hukum, dari yang semula Jamsostek menggunakan payung hukum UU no 3 tahun 1992, menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan payung hukum UU no 40 tahun 2004. Yang kedua adalah minimnya sosialisasi tentang perubahan aturan. Dan tentu saja, perubahan ini menimbulkan banyak pertanyaan. 

Jika ada peserta yang resign, atau terkena PHK sebelum masa 10 tahun, bagaimana dengan dana JHT-nya? Kalau menurut berita, ada peserta yang ditolak, berarti dana JHT-nya harus direlakan untuk negara? 

Hal-hal seperti inilah yang seharusnya jadi fokus pemerintah, untuk segera mensosialisasikan perubahan aturan baru tersebut. Dan yang pasti, aturan baru ini sangat memberatkan banyak pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline