Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Menelaah dua opsi Rekonsiliasi PSSI

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Wacana rekonsiliasi yang dilontarkan oleh Menegpora Andi Malarangeng mendapat respon positif dari PSSI. Ketua Umum PSSI Djohar Arifin menyatakan, rekonsiliasi adalah perkara mudah, namun semua harus dilakukan berdasarkan aturan yang ada, yaitu statuta PSSI.

Selanjutnya, PSSI menawarkan dua opsi rekonsiliasi:


  1. Siap melegalkan Liga Indonesia Super League jika klub-klub yang bermain di liga tersebut mau meninggalkan PT Liga Indonesia dan hijrah ke PT Liga Prima Indonesia Sportindo.
  2. Jika klub-klub Indonesia Super League tetap ngotot bermain di bawah payung PT Liga Indonesia, maka PT Liga Indonesia harus mengakui PSSI sebagai pemegang saham mayoritas di PT Liga. "PT Liga kan milik PSSI, 99 persen sahamnya milik kami."


Namun, dua opsi yang ditawarkan PSSI tersebut ditolak mentah-mentah oleh KPSI, dengan alasan:


  1. Opsi pertama sulit dilaksanakan karena PT Liga Prima Indonesia Sportindo tak memenuhi syarat menjadi operator kompetisi. PT Liga Prima Indonesia Sportindo dibentuk melalui rapat Komite Eksekutif. Padahal, kata Sekretaris PT Liga Indonesia, "Operator kompetisi harus ditunjuk lewat kongres."
  2. Opsi kedua juga sulit ditempuh karena saat ini sengketa kepemilikan saham masih dalam tahap persidangan


Saya coba telaah keberatan yang dilontarkan oleh KPSI tersebut:


  1. Dalam Dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 pasal 29, disebutkan bahwa penunjukan penyelenggara olahraga profesional menjadi hak prerogratif induk organisasi olahraga. Dengan demikian, penunjukan PT. LPIS oleh PSSI untuk bertindak sebagai operator kompetisi adalah sah secara hukum. Keberatan KPSI yang menyatakan bahwa penunjukan operator kompetisi harus melalui kongres nyatanya tidak ada dalam Statuta PSSI. Dalam Statuta PSSI Section XII tentang COMPETITIONS AND RIGHTS COMPETITIONS AND EVENTS, article 79 tentang Competitions, tidak ada satu pasal/ayat pun yang menyatakan "operator kompetisi harus ditunjuk melalui kongres." Opsi pertama dari PSSI ini juga muncul karena PT. Liga Indonesia tidak bersedia diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PSSI selaku pemegang saham mayoritas.
  2. Opsi kedua tentang kepemilikan saham PT. Liga Indonesia, ternyata KPSI/PT. Liga Indonesia tidak ada itikad baik untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut. Sidang sengketa kepemilikan saham PT. Liga Indonesia terpaksa ditunda 3 minggu karena pihak termohon 1, yaitu PT. Liga Indonesia (CEO Joko Driyono) maupun kuasa hukumnya dan Yayasan When I'm Sixty Four (yayasan milik Nugraha Besoes) tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas. PSSI menunjuk surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam surat itu disebutkan PSSI sebagai pemegang saham mayoritas di PT Liga Indonesia. Sementara PT Liga Indonesia merujuk pada hasil Kongres Bali yang menyatakan 99 saham PT Liga dimiliki klub-klub peserta Indonesia Super League. Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007, perseroan (PT) dapat melakukan pengalihan saham dengan syarat sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) . PT. Liga Indonesia memang sudah menyelenggarakan RUPS, namun dalam RUPS tersebut, ada tiga poin kesalahan penting yang mengakibatkan tidak sahnya RUPS PT. Liga Indonesia, yaitu : tidak diundangnya PSSI sebagai pemilik saham mayoritas, undangan RUPS disebar tiga hari sebelum acara (dalam peraturan PT, undangan harus disebar minimal dua minggu sebelum acara), dan ketiga yang paling pokok adalah tidak didaftarkannya hasil RUPS tersebut pada Kementrian Hukum dan HAM. Berdasar data Sisminbankum per tgl 09 Nov 2011, PSSI masih terdaftar sah sebagai pemegang 990 ribu lembar saham, atau 99% dari saham PT.LI. Dalam data itu juga tidak terdaftar Presiden Direktur atas nama Syahrir Tahir dan Presiden Komisaris atas nama Harbiansyah sebagaimana hasi RUPS PT. Liga Indonesia. Mengenai pengunduran sidang sengketa tersebut, ada indikasi PT. Liga indonesia sengaja mengulur waktu sambil menunggu arus dan arah PSSI karena pada bulan Maret terdapat agenda krusial, yaitu Kongres Tahunan PSSI serta KLB ala KPSI.


Selain dua opsi tersebut, PSSI juga menawarkan opsi penggabungan peserta kompetisi ISL dan IPL. Namun, lagi-lagi opsi ini ditolak oleh KPSI. Menurut anggota KPSI La Nyalla Mattalitti, sangat tidak pantas IPL disetarakan dengan ISL. "Siapa itu IPL? Mereka diikuti klub abal-abal. Bahkan, ada yang haram seperti Persema Malang dan Persibo Bojonegoro. ISL tidak mungkin digabung dengan mereka yang tidak jelas asal usulnya itu," ujar La Nyalla di Jakarta, Jumat (10/2).

Pernyataan La Nyalla Matalitti ternyata sudah menyalahi Ketetapan Kongres PSSI sendiri. Dalam Kongres Luar Biasa PSSI di Solo yang diselenggarakan oleh Komite Normalisasi pimpinan Agum Gumelar, sanksi atas Persema Malang dan Persibo Bojonegoro telah dicabut.

Sementara rekonsiliasi untuk klub, PSSI tetap menyatakan bahwa semua harus dilakukan sesuai dengan statuta PSSI. Dalam statuta PSSI pasal 15 huruf a tentang kewajiban anggota ditegaskan bahwa setiap anggota wajib untuk mematuhi sepenuhnya Anggaran Dasar, Peraturan, Petunjuk dan keputusan-keputusan FIFA, AFC dan PSSI setiap saat dan untuk memastikan bahwa ini juga dihormati oleh anggotanya; Dalam hal ini, dengan adanya ketetapan AFC tentang aspek-aspek kelayakan klub profesional, maka klub-klub ISL wajib untuk memenuhi aspek-aspek tersebut jika ingin bermain di kompetisi profesional PSSI. Jika tidak, dengan terpaksa klub-klub yang tidak dapat memenuhinya harus bermain di level amatir.

Yang terakhir, ada satu pasal Statuta PSSI yang mungkin sudah terlupakan oleh klub-klub peserta ISL. Dalam pasal 85 disebutkan "Club, Leagues or any other group of Clubs that are affiliated to PSSI may not belong to another Association or participate in competitions on the territory of another Association without the authorization of PSSI and the other Association and of FIFA, except in exceptional circumstances."

Penolakan-penolakan yang dilakukan oleh KPSI/PT LI/klub-klub ISL atas opsi-opsi yang dilontarkan PSSI menunjukkan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukanlah untuk kemajuan sepakbola Indonesia, namun lebih pada mementingkan isi perut mereka sendiri.

rujukan :


  1. http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/099384488/Kasus-Rebutan-Saham-Liga-Super-Diputus-Maret
  2. http://www.tempo.co/read/news/2012/02/10/099382999/Dualisme-Kompetisi-PSSI-Tawarkan-Dua-Opsi
  3. http://www.tempo.co/read/news/2012/02/10/099383135/PT-Liga-Tolak-Dua-Opsi-Usulan-PSSI
  4. http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=297047
  5. http://www.bola.net/indonesia/pt-li-dituding-lakukan-kebohongan-publik-terkait-hasil-rups-94243d.html
  6. http://mediasepakbola.com/inilah_penjelasan_pssi_tentang_kompetisi_berita1902.html
  7. Statuta PSSI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline