Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Kerancuan Rangkap Jabatan di PSSI

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

PSSI akhirnya resmi menunjuk La Nyalla Matalitti sebagai Plt Asprov PSSI Sulawesi Selatan setelah terjadi permasalahan sehingga PSSI menganggap PSSI Sulsel gagal menyelenggarakan Munasprov. Dengan demikian, bertambah satu lagi rangkap jabatan yang diemban oleh La Nyalla Matalitti. Mulai dari Wakil Ketua Umum PSSI, Ketua Badan Tim Nasional, dan sekarang Plt Asprov PSSI Sulawesi Selatan. Bagi PSSI, hal ini dibilang wajar, selama orang yang ditunjuk mampu melaksanakan tugasnya, dan mampu pula membedakan kewenangan tugasnya.

Selain La Nyalla Matalitti, orang lain yang merangkap jabatan fungsional dan sentral di lingkup PSSI adalah Joko Driyono, Sekjend PSSI yang kemudian ditunjuk pula untuk melanjutkan tugasnya sebagai CEO PT. Liga Indonesia. Khusus mengenai rangkap jabatan Joko Driyono ini, sejumlah anggota Exco PSSI beranggapan rangkap jabatan sang Sekjend tidak melanggar statuta apapun di PSSI. Sayangnya, para anggota Exco PSSI seakan melupakan tugas pokok dan fungsi Sekjend. Jabatan Sekjend PSSI adalah jabatan yang sangat sentral, bahkan boleh dibilang merupakan urat nadi dan jantung yang menggerakkan organisasi. Saking pentingnya, statuta PSSI secara khusus menyiratkan agar seorang Sekjend benar-benar seorang yang independen. Yakni dalam Pasal 63 tentang Sekretaris Jenderal, pada poin 4 yang menyebutkan ”Sekretaris Jenderal tidak boleh merupakan delegasi ke kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI apa pun”.Hal ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan pada sang Sekjend.

Memang, PT. Liga Indonesia bukan merupakan badan PSSI maupun delegasi kongres. Tapi, dengan menjabat sebagai seorang Sekjend PSSI, Joko Driyono pastilah tidak akan mampu menghindari konflik kepentingan antara kedua jabatan yang diembannya. Di satu sisi dia bertugas sebagai Sekjend PSSI, sebuah organisasi yang menunjuk PT. LI sebagai operator kompetisinya. Bagaimana situasinya jika suatu saat sebagai "corong PSSI" Joko Driyono harus menyampaikan sebuah keputusan yang memberatkan PT. LI? Atau sebaliknya, bagaimana jika suatu saat Joko Driyono sebagai "big boss" PT. LI menyampaikan nota pembelaan atas pernyataan yang sudah disampaikan sang Sekjend?

Situasi yang sama sudah tentu akan dialami oleh La Nyalla Matalitti. Bagaimana mungkin dua posisi yang sentral bisa dirangkap oleh satu orang? Untuk menggambarkan konflik kepentingan yang bisa terjadi di tubuh PSSI, ilustrasinya bisa digambarkan sebagai berikut:

"Wakil Ketua Umum PSSI memanggil Ketua BTN untuk membicarakan persiapan timnas senior menjelang pertandingan terakhir kualifikasi AFC Cup".

"Sekjend PSSI akan mengadakan pertemuan dengan  CEO PT. LI terkait persiapan kompetisi ISL".

Bagaimana anda menggambarkan situasi seperti itu? Sama artinya seorang Joko Driyono atau La Nyalla Matalitti berbicara sendiri dengan menghadap cermin, dan menganggap sosok yang nampak di cermin itu adalah sosok orang lain.

Kembali kepada penunjukan La Nyalla Matalitti sebagai Plt Asprov PSSI Sulsel, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang berwenang menunjuk La Nyalla Matalitti sebagai Plt? Joko Driyono tidak menyebutkan secara khusus, dan hanya menyebut kata "PSSI". Sebuah hal yang tidak wajar, karena setiap keputusan pastilah ada satu orang yang bertanggung jawab. Dalam hal penunjukan Plt, yang berhak melakukannya adalah Ketua Umum berdasarkan persetujuan para anggota Exco. Sebagaimana kita ketahui, Ketua Umum PSSI sudah lama "menghilang", dan yang sering tampil di depan umum adalah Wakil Ketua Umum. Jika kondisinya demikian, itu sama artinya La Nyalla Matalitti menunjuk dirinya sendiri sebagai Plt Asprov PSSI Sulsel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline