Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Tumpang Tindih Badan Arbitrase Olahraga di Indonesia

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Sulit sekali menelusuri keberadaan dua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia yaitu BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia) dan BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia) lewat internet. Hasil penelusuran ini saya maksudkan untuk menyambung tulisan saya sebelumnya tentang sikap KONI yang akan membawa konflik PSSI ke BAORI dan keengganan PSSI yang lebih memilih jalur BAKI.

Informasi tentang BAORI pertama kali saya peroleh lewat AD/ART KONI. Dalam pasal 38 dan 39 dijelaskan tentang kedudukan, tugas dan wewenang BAORI.

BADAN ARBITRASE OLAHRAGA
Pasal 38
1. KONI memiliki Badan Arbitrase Olahraga sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota, sehingga tidak diperkenankan membawa persengketaan tersebut ke yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.

2. KONI dan anggota beserta jajarannya terikat dengan putusan Arbitrase Olahraga
Pasal 39
1. Badan Arbitrase Olahraga bersifat independen.
2. Masa bakti pengurus Badan Arbitrase Olahraga mengikuti masa bakti Ketua Umum KONI.
3. Susunan pengurus, tugas dan fungsi Badan Arbitrase Olahraga ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Badan Arbitrase Olahraga berkewajiban menyusun dan menetapkan aturan acara persidangan.
5. Putusan Badan Arbitrase Olahraga bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagaimana dengan BAKI ?

Hanya ada satu berita tentang keberadaan BAKI.

Menindaklanjuti hasil Kongres Istimewa Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada tanggal 26 Mei lalu dengan keputusan nomor 03/KI-KOI/IV/2010, dibentuklah Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). BAKI yang disahkan pembentukannya pada 4 Juni itu beranggotakan 8 orang pada prinsipnya menjadi benteng hukum bagi insan olahraga Indonesia.

“Jadi mulai dari atlet, pelatih, pembina dan pelaku olahraga lainnya akan mendapat perlindungan hukum bila mana mengalami persoalan hukum. Karena selama ini banyak atlet kita yang bermasalah dengan hukum namun selalu dirugikan,” kata Ketua Umum KONI/KOI, Rita Subowo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (11/6/2010).

BAKI ini dipimpin oleh Dr M Idwan Ganie SH dengan anggota, Anangga W Roosdiono SH, Arief T Surowidjojo SH, Prof Hikmahanto Juwana SH, Leliyana Santosa SH, Nursjahbani Kantjasungkana SH, Pradjoto SH dan Yosua Makes SH.

Rita menambahkan, BAKI ini ke depan menjadi satu-satunya badan arbitrase olahraha di Indonesia sehingga keberadaan BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia) dianggap tidak ada.

“Jadi kini hanya ada BAKI sebagai lembaga tunggal arbitrase di Tanah Air,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline