Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Kurang Sosialisasi, Jutaan Pemilih Luar Daerah Terancam Golput

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu kurang 2 hari lagi, beberapa rekan penulis yang kebetulan sedang bekerja di luar kota merasa kebingungan. Mereka terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya, namun karena satu dan lain sebab, mereka tidak bisa pulang untuk memilih di daerah asal. Otomatis, mereka pun merasa gamang dan bingung, apakah mereka diperbolehkan memilih di kota tempat tinggalnya saat ini. Di daerah dimana mereka berada saat hari H pemilu 9 April nanti.

Permasalahan yang sama juga dialami penulis. Informasi tentang hak pemilih yang sedang berada diluar kota sangat minim disosialisasikan oleh KPU. Dan yang dikhawatirkan, jutaan pemilih yang sedang berada di luar kota, terancam golput akibat kurangnya informasi tentang hak pemilih luar kota. Apakah mereka bisa memilih di TPS terdekat atau tidak, dan apa saja syarat yang harus mereka sertakan jika harus memilih di TPS terdekat.

Pemilih luar daerah masih mempunyai hak pilih, dan bisa memilih di TPS terdekat. Tapi informasi tentang syarat untuk pemilih luar daerah ini masih simpang siur. Ada yang mengatakan pemilih luar daerah harus mempunyai dan membawa formulir A5 (surat pindah pemilih) ke TPS terdekat untuk didaftarkan sebagai pemilih. Namun bagaimana bila pemilih luar daerah tersebut tidak sempat mengurus formulir A5? Apakah masih bisa menggunakan hak pilihnya?

Informasi lain mengatakan pemilih luar daerah yang tidak sempat mengurus formulir A5 dan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap, masih bisa menggunakan hak pilihnya, dengan mendatangi KPPS setempat maksimal 1 jam sebelum TPS ditutup dengan menunjukkan bukti identitas diri atau kartu pemilih yang sudah didapat. Nah, jika ada syarat lebih mudah seperti informasi terakhir, mengapa harus ada informasi tentang syarat keharusan membawa formulir A5?

Minimnya sosialisasi inilah yang dikhawatirkan akan membuat jutaan pemilih yang sedang berada di luar daerah tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Adanya ketakutan bahwa mereka nanti ditolak oleh petugas KPPS yang juga mungkin tidak tahu informasi semacam ini, hingga akhirnya membuat mereka menjadi malas dan lebih memilih golput.

Semoga KPU lekas memuat informasi resmi tentang hak pemilih luar daerah dan mensosialisasikannya hingga ke tingkat KPPS, mumpung masih ada waktu sebelum pemilu 9 April nanti resmi digelar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline