Keadilan dan Kesejahteraan Bersama.. Itulah dua point yang seingat saya selalu melekat ketika membahas tentang Koperasi pada pelajaran Sekolah Dasar dulu. Apalagi bila membahas mengenai sejarah berdirinya Koperasi yang menyebutkan bahwa tujuan dibangunnya koperasi adalah azas adil bagi seluruh anggotanya.
Lalu, bagaimana bila dikaitkan dengan Koperasi di jaman sekarang?
Menurut saya, Koperasi yang saat ini disandingkan dengan UMKM di bawah naungan Kemeterian Koperasi dan UKM Republik Indonesia masih menjadi andalan untuk memasarkan produk-produk lokal kreasi anak bangsa, serta memajukan nama Indonesia di mata dunia melalui kerajinan tangan, obat-obatan herbal, maupun alat kebutuhan sehari-hari yang ditampilkan dengan wajah tradisional atau modern.
Namun demikian, perjalanan Koperasi pada kenyataannya tak terlepas dari masalah-masalah yang menghambat perkembangannya dan selama ini kerap menyulitkan Pelaku Koperasi dan UMKM di Indonesia, diantaranya :
- Kesulitan perizinan UMKM
- Kesulitan mendirikan Koperasi
- Kesulitan membangun kemitraan UMKM
- Kesulitan dalam pembiayaan
- Kesulitan akses pasar
Masalah inilah yang menjadi pembahasan dalam acara NgetemXKUKM bertema "Ngobrol Bareng Teten Masduki Bersama Koperasi dan UKM tentang Omnibus Law" yang diadakan di Gedung Smesco Indonesia pada 9 Maret 2020 lalu.
Seperti temanya, acara ini langsung menghadirkan Bapak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM RI sebagai narasumber. Sehubungan dengan masalah Koperasi dan UMKM yang tengah dihadapi saat ini (telah disebutkan di atas), Pak Teten membahas pula mengenai Omnibus Law yang diharapkan bisa menjadi satu rumusan solusi yang bisa menuntaskan segala permasalahan tersebut.
Sebagai informasi, saat ini Pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan Omnibus Law yang dikatakan bertujuan untuk menghilangkan tumpang-tindih regulasi, serta memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang. Perlu diketahui, bahwa Koperasi dan UMKM (KUMKM) merupakan salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut.
Kata pak Teten lagi, pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM memastikan tak ada lagi regulasi yang menghambat tumbuh-kembang koperasi dan UMKM ditiadakan. Sembari menepis anggapan negatif sebagian pihak terhadap Omnibus Law ini, Pihak kementerian Koperasi dan UMKM justru ingin agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha.
Omnibus Law dirancang untuk melindungi dan menyederhanakan birokrasi, koperasi dan UMKM diharapkan bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.