Lihat ke Halaman Asli

Andi Mirati Primasari

i love reading and writing.. thanks Kompasiana, sudah menjadi langkah awal saya untuk mulai ngeblog..

Kejelasan Status Hukum TPK Koja, Akankah Sekadar Angan?

Diperbarui: 19 November 2018   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok (sumber: SP JICT)

Ketika pertama kali membaca buku Konspirasi Global di Teluk Jakarta, karya Ahmad Khairul Fata, pikiran saya langsung tertarik pada halaman-halaman pertama buku ini yang membahas mengenai sejarah berdirinya pelabuhan Tanjung Priok, dilanjut cikal bakal lahirnya Pelindo II, hingga pembahasan mengenai kasus perpanjangan kontrak JICT-TPK Koja yang terindikasi ada kongkalikong pihak asing dengan Manajemen Pelindo II di baliknya.

Satu hal yang membekas di benak saya ketika kasus Pelindo II sedang heboh-hebohnya, adalah saat itu wajah Rieke Diah Pitaloka, ketua Pansus Pelindo II di DPR, sering sekali muncul di berbagai media. Bukan hanya untuk mengusut kasus ini secara tuntas, namun ia juga turut membela kaum pekerja di Pelindo II yang dikabarkan mengalami ketidakadilan, dimana sebagian mereka ada yang di-PHK karena digantikan oleh tenaga outsourcing.

Pelabuhan adalah aset bangsa yang wajib kita jaga. Pelabuhan merupakan gerbang dan pusat ekonomi nasional, di mana miliaran uang berputar di sana. Selain itu, lancar atau macetnya pelayanan di pelabuhan turut menentukan arus isu politik di negeri ini. 

Posisi pelabuhan yang sangat strategis dari segala aspek, termasuk ekonomi maupun politik, sudah pasti merupakan suatu aset yang sangat menggiurkan bagi banyak pihak, terutama yang memiliki kepentingan di baliknya.

Jika ditinjau dari segi kedaulatan, pelabuhan juga merupakan simbol otoritas bangsa dalam pengelolaan sumber daya suatu wilayah. Berbagai keuntungan tersebutlah yang membuat banyak orang ingin masuk dan menguasai pelabuhan. Peluang terbuka lebar ketika Pemerintah dan DPR mengesahkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang nampak liberal dari sisi kemungkinan masuknya investasi asing.

Namun bagaimanapun juga, negara kita masih memiliki UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang akan mematahkan statement bahwa aset bangsa bisa dijual dengan semena-mena ke pihak luar. Pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia memiliki otoritas penuh untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Dikutip dari Kompas.com, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan seluruh audit investigatif terhadap PT Pelindo II yang diajukan Panitia Angket DPR. Dari audit itu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 14,68 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa pelabuhan benar-benar merupakan sebuah lahan yang sangat prospektif untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Keterlibatan pihak asing sedikit banyak telah mengecewakan para pekerja lokal yang menafkahkan diri di Tanjung Priok. Apalagi kenyataan bahwa pemilik modal bisa mengintervensi kebijakan ke level paling bawah, dampaknya luar biasa, karena bisa berakibat PHK kepada beberapa karyawan yang telah lama mengabdi pada perusahaan tersebut.

Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok (sumber: SP JICT)

Selain JICT, Pelindo II juga mengelola KSO TPK Koja yang berkantor di Jalan Digul No.1 Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia. Terminal Peti Kemas ini didirikan pada 16 Agustus 1994. KSO TPK Koja dikelola dan dioperasikan oleh Pengelola TPK Koja yang terdiri dari General Manager, Deputi General Manager (DGM) Bidang Teknik dan Informasi, DGM Bidang Keuangan, DGM Bidang Sumber Daya Manusia dan Administrasi, DGM Bidang Operasional.

Saat awal berdiri sebagai terminal peti kemas baru, TPK Koja mampu membukukan prestasi gemilang. Dalam dua tahun beroperasi, arus peti kemas (Throughput) yang melalui TPK Koja pada tahun 1998 mengalami peningkatan sebesar 287.676 TEUs (109% ) dibanding tahun 1997 yang hanya sebesar 137.821 TEUs.

Dari tahun ke tahun, hingga pada tahun 2004, kapasitas pencapaian produksinya mampu melayani hingga 558.259 TEUs sehingga menghasilkan total laba bersih Rp.345.859.056.000 yang telah disetor ke negara pada tahun 2004 (Laporan BPK).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline