Lihat ke Halaman Asli

Andi Mirati Primasari

i love reading and writing.. thanks Kompasiana, sudah menjadi langkah awal saya untuk mulai ngeblog..

Industri Hulu Migas, Sebingkai Harap Rakyat Menuju Kesejahteraan

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1426610350634210491

”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945)

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya. Begitu banyak potensi sumber daya alam yang dikandungnya dan sampai saat ini masih menunggu penelitian lebih lanjut. Hal inilah yang menjadi landasan kerja SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) dalam setiap aktivitasnya.

Kegiatan pokok industri migas dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan eksplorasi (studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran eksplorasi) dan produksi (mengangkat migas ke permukaan bumi) sedangkan kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

[caption id="attachment_403628" align="aligncenter" width="420" caption="dok. SKK Migas"][/caption]

Secara lebih jelas, azas dan tujuan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi termaktum pada UU No.22/2001, pasal 3 yaitu:

a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;

b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;

c. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;

d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

e. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;

f. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline