Lihat ke Halaman Asli

Rienta Primaputri

Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Menyoroti Polidemik Penipuan First Travel

Diperbarui: 10 Agustus 2017   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Calon Jamaah yang tertipu Biro Haji First Travel. Source: Kumparan

Dengan menawarkan perjalanan murah sebesar Rp 14,3 juta rupanya, First Travelsudah berhasil menjebak banyak dari calon jemaah yang kini nasibnya di telantar kan. Ratusan calon jemaah kini mencoba menuntut kembali hak mereka dengan mengurus berkas pengajuan refund di kantor manajemen First Travel di Green Tower. Setelah melaporkan biro haji First Travel ke Polda Metro Jaya, kini polisi menangkap dua direktur sekaligus pemilik dari First Travel Andika Surachman dan Istrinya, Anniesa Desvitasari ditangkap di kompleks Kementrian Agama pada Rabu ini. 

Keduanya ditangkap dengan Pasal 378 dan 372 atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap atas ribuan calon jemaah umrah. Menurut salah satu calon jamaah sekaligus korban penipuan ini Pramana Samsul Ikbar mengatakan bahwa pelaporan pemilik biro haji First Travel ini menjadi langkah upaya hukum terakhir yang dilakukan untuk memperjelas kasus ini. Samsul dipilih menjadi perwakilan dari 250 calon jamaah First Travel yang ingin melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ole First Travel.

Samsul mengatakan bahwa mediasi telah dilakukan berkali-kali kepada Kementrian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia namun hasilnya sampai hari ini masih belum ada kejelasan. Sedangkan ratusan calon jamaah ini telah melakukan pembayaran sejak 2015 sampai 2017. Namun, mereka sampai saat ini juga tidak diberangkatkan seperti apa yang sudah direncanakan perihal keberangkatan ulang. Pihak manajemen First Travel juga sempat menjanjikan adanya prosedur pengembalian uang atau refund. 

Namun hingga kini kantor pusat maupun cabang First Travel nampak kosong semenjak pemilik travel ini sudah ditangkap polisi. Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri mengatakan setidaknya total kerugian dari 35 ribu jemaah korban First Travel mencapai Rp 500 miliar. Kini kedua pemilik First Travel Anniesa dan Andika terancam pidana dimana seluruh harta kekayaannya akan disita dan dimiskinkan. 

Referensi: https://news.okezone.com/topic/268/penipuan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline