Hari ini Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selama 2 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Atas perintah hakim, Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Tangisan pun pecah mengiringi akhir dari kisah sidang Ahok. Massa pendukung Ahok pun tiba berorasi di Depan Rutan Cipinang untuk memberikan dukungan moril kepada mantan Bupati Belitung Timur ini setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama yang menjeratnya. Masa pendukung Ahok ini berorasi guna menuntut pembebasan Ahok dari semua vonis yang menjeratnya. Saat ini Ahok tengah menyelesaikan proses administrasi di Rutan Cipinang.
Ahok ditempatkan di Rutan Cipinang karena berstatus sebagai tahanan. Vonis Ahok saat ini belum berkekuatan hukum tetap dimana timnya masih menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyikapi putusan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Ahok akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI lantaran tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 3 Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat untuk memimpin Ibu Kota sampai masa jabatan habis pada Oktober 2017.
Referensi: Akhir Sidang Ahok
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H