Sebagai negara komunis terbesar di dunia pemerintah China mengeluarkan larangan bayi-bayi di Xianjiang untuk diberi nama khas Islam. Xianjang sendiri dikenal sebagai wilayah yang dihuni oleh 10 juta warga Muslim di China. Larangan ini keluar seiring dengan rilis daftar nama-nama haram yang dikeluarkan para petinggi kawasan otonom Xinjiang.
Apabila ada nantinya orang-orang dengan nama tertentu berdasarkan list tersebut, nantinya mereka akan kesulitan untuk mendapatkan layanan sosial, kesehatan dan pendidikan dari pemerintah. Nama yang terlarang dalam rilis tersebut antara lain: Islam, Quran, Mekkah, Jihad, Imam, Saddam, Haji, Madinah dan lainnya. Tentunya nama-nama ini adalah khas Islam yang menjadi sorotan.
Salah seorang pejabat Partai Komunis China mengatakan kepada Radio Free Asia bahwa anda tidak diizinkan memberi nama dengan rasa religius yang kuat seperti nama seperti itu. Yang terpenting di China adalah konotasi nama, tidak boleh berkonotasi perang suci atau splitsm yaitu kemerdekaan Xinjiang.
Pejabat yang diberi keterangan anonim ini juga menambahkan bawah penduduk di Xianjang disarankan untuk berpeganglah pada garis partai, karena dengan seperti itu kehidupan dari anak tersebut akan ter-lindungi. Apabila ada seorang dengan nama terlarang tentunya mereka tidak bisa mendapatkan registrasi rumah tangga, jadi mereka akan keluar dari daftar kantor Hukou saat waktunya.
Tentunya larangan ini dikutuk banyak organisasi kemanusiaan seperti Human Rights Watch (HRW). Menurut Direktur HRW China, Sophie Richardson bahwa Pihak berwenang China diklaim telah membuat peraturan baru yang membatasi kebebasan beragama dalam penamaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H