Buru-buru meninggalkan TPS usai memberikan suara pada 15 Februari mendatang rupanya bukan pilihan baik. Meskipun anda sudah mengunakan suara hak pilih anda secara bijak namun ada baiknya sediakan waktu untuk mengawal pemungutan dan penghitungan suara. Pengawasan ini penting untuk menjaga legitimasi hasil perhitungan suara.
Menurut UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan demi kelancaran penyelenggaraan pemilihan, masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan pada setiap tahapan pemilihan. Agar dalam tahap perhitungan suara akhir ini berjalan kondusif dan tidak berpihak, pengawasan masyarakatlah yang berperan penting di Tempat Pemungutan Suara.
Meskipun terdapat saksi dari pasangan calon di TPS tentunya mereka hanya terfokus pada pasangan calon yang mereka inginkan saja. Kemurnian suara kita dalam mengimbau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dibutuhkan untuk membawa perubahan lebih baik untuk daerah masing-masing.
Hal ini bisa kita terapkan saat mencoblos surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah pada 15 Februari mendatang ditempat kita masing-masing. Semoga dengan semakin banyak mata yang menyaksikan proses pemungutan suara di TPS, maka integritas pemungutan suara semakin bisa dijaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H