Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan rencana program sertifikasi khatib karena kekhawatirannya terhadap bangsa yang sedang diuji dan arahnya pada disintegrasi. Dia mengatakan sertifikasi khatib ini akan menyasar dai yang mengisi ceramah di kantor-kantor instansi pemerintah.
Batasan kualifikasi sebagai penceramah perlu dibuat karena Kementrian Agama ingin tidak ada adu domba dalam isian-isian ceramah ataupun sampai menghina kelompok golongan tertentu. Menurut LukmaN hakim, nilai-nilai agama Islam seharusnya menyatukan bukan memecah belah umat.
Namun, siapa yang akan mengurusi penetapan kualifikasi dan kompetensi adalah peran dari pemerintah sebagai fasilitator. Lukman mengatakan pemerintah nanti tidak akan sendiri karena ada kalangan masyarakat yang diwakili ormas Islam yang akan membantu. Menteri jebolan pesantren Darussalam Gontor ini menegaskan kalau wewenang standarisasi khatib untuk para ulama ini bukan wewenang Kementrian Agama, melainkan ormas.
Belum ada penjelasan pasti bagaimana sertifikasi Khatib ini nantinya akan bekerja, karena banyak juga yang menaruh kekhawatiran perihal ini. Teringat bagaimana sertifikasi atau aturan ceramah di tempat ibadah sejenisnya pernah terjadi di model orde baru. Pada masa itu, banyak kasus khatib ditangkap anggota kodim karna isi ceramahnya yang mempertanyakan pancasila.
Kemenang diminta untuk tidak meniru pengawasan ceramah khatib seperti jaman Orde Baru yang bertentangan dengan kebebasan beribadah dan memeluk agama. Para Kyai pun memandang sertifikasi khatib ini secara dua arah. Sebagian merasa perlu apabila tidak menjadi prosedur yang menyulitkan ulama. Namun apabila merugikan umat Islam, mereka jelas tidak setuju seperti terlansir pada JPNN.
KH Hasyim Ubaidillah merasa para khatib sudah sewajibnya tau syarat-syarat wajib Khotbah dan sudah menjadi kewajiban para ulama untuk tidak membawa masyarakat kepada perpecahan. Kotbah jelasnya bukan sebagai ajang provokasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H