Lihat ke Halaman Asli

RUU Permusikan

Diperbarui: 19 Februari 2019   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

RUU Permusikan adalah sebuah Rancangan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah republik indonesia dan pasal pasal tentang pengekangan kebebasan berekspresi pada pasal 4 ayat 1, bahwa kebebasan berekspresi adalah mutlak, sesuai amanat UUD 45 dan UU Pemajuan Kebudayaan Di luar pasal-pasal pengekang kebebasan berekspresi tersebut, sikap atau pendapat musisi mulai terbelah. Ada yang setuju dengan revisi RUU-P dan ada yang menolak RUU-P. 

Menurut saya. saya setuju dengan pasal 4 ayat 1 & pasal. pasal 4 ayat 1 tentang melibatkan Pelaku Musik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline