Lihat ke Halaman Asli

Gusnira Annisa

Hallo nama saya Gusnira Annisa saya mahasiswa umri jurusan kebidanan

Kesadaran Membayar Pajak

Diperbarui: 26 Juli 2021   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah tengah meminta persetujuan DPR untuk mengerek tarif pajak bagi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar, yaitu dari 30 persen menjadi 35 persen. Alasannya, mulai dari meningkatkan keadilan hingga menambah pundi-pundi APBN yang terlanjur 'boncos' selama pandemi covid-19.

Dari sisi keadilan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah sebenarnya kesulitan dalam mengejar pajak orang kaya. Menurut catatannya, sumbangan pajak dari orang kaya dengan tarif pajak 30 persen cuma 1,42 persen dari total wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sementara orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar, sumbangan pajaknya cuma 0,03 persen dari total. Apabila diakumulasi, nominalnya sekitar Rp84,6 triliun dalam lima tahun terakhir.

Pemerintah selalu mematok tinggi target penerimaan pajak tiap tahun. Namun pada kenyataannya, dalam satu dasawarsa terakhir, target penerimaan pajak hanya dua kali terealisasi yakni pada 2004 dan 2008.

Presiden Joko Widodo mendesak institusi pengumpul pajak untuk bekerja keras. Jokowi meminta target pajak tahun depan ditambah Rp 600 triliun dari target APBN 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 1.400 triliun.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak selalu mengeluhkan rendahnya tingkat kesadaran wajib pajak pribadi dan badan sebagai alasan utama tak tercapainya target pajak. Orang kaya dan pengusaha selalu disindir soal tingkat kesadaran membayar pajak yang rendah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline