Lihat ke Halaman Asli

Pretty Aziza

Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis, Universitas Krisnadwipayana

PPN 12% : Hadiah Awal Tahun atau Kebijakan Tergesa-gesa?

Diperbarui: 8 Januari 2025   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan baru dan dampaknya bagi masyarakat

Pendahuluan: PPN 12%, Hadiah atau Beban Awal Tahun?

Dalam pengujung tahun 2024, Presiden RI mengumumkan bahwa tarif PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan untuk barang dan jasa lainnya tetap diberlakukan tarif 11%. Pengumuman yang dilakukan pada 31 Desember ini, hanya beberapa jam sebelum pergantian tahun, menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah kebijakan ini diputuskan tergesa-gesa untuk menghindari gejolak, atau justru bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di awal tahun?

Selain itu, pengesahan kebijakan ini melalui PMK No. 131/2024 tanpa melibatkan DPR memicu perdebatan tentang proses legislasi dan transparansi kebijakan. Keputusan yang diambil di menit terakhir memunculkan persepsi bahwa kebijakan ini adalah "hadiah awal tahun" sekaligus ujian bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat.

Bagian 1: Kedudukan Amanat Konstitusi dalam Sistem Hukum

Sistem hukum di Indonesia memiliki hierarki yang harus dipatuhi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berikut adalah urutannya dari tingkat pusat hingga daerah:

  1. UUD 1945

  2. Ketetapan MPR

  3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

  4. Peraturan Pemerintah (PP)

  5. Peraturan Presiden (Perpres)

  6. Peraturan Daerah Provinsi

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Masalah yang muncul:
Kebijakan PPN 12% yang direncanakan dalam UU HPP tiba-tiba diubah pada 31 Desember 2024 melalui PMK No. 131/2024, hanya beberapa jam sebelum kebijakan tersebut seharusnya berlaku. Perubahan ini dilakukan tanpa revisi UU atau penerbitan Perpu, melainkan hanya melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline