Kesadaran mengenai bank syariah adalah jalan keluar dari masalah ekonomi untuk mencapai kesejahteraan sosial telah hadir, tetapi upaya sebenarnya yang memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut hampir menghilang dalam luasnya sistem perekonomian dunia yang tidak dapat melepaskan diri dari bunga. Meski demikian, pemikiran tersebut terus berkembang meski secara bertahap. Beberapa penguuji pencobaan terus dilaksanakan mulai dari bentuk proyek yang sederhana sampai kerjasama yang berskala besar. Dari upaya ini para pelaksana bank syariah dapat memikirkan untuk membuat infrastrukstur sistem perbankan yang bebas dari bunga.
Walaupun perbankan syariah di Indonesia ini relatif baru, akan tetapi dari tahun ke tahun baik dari sisi jumlah banknya maupun kegiatan penghimpunan dana dan pembiayaannya cukup mengalami pertumbuhan yang signifikan serta sangat memberikan bantuan pada market share perbankan nasional. Hal tersebut menjadi fenomena yang terus di telaah oleh kalangan bisnis karena merupakan peluang yang sangat menjanjikan untuk terus dikembangkan, oleh karena yang kita ketahui bahwa penduduk di Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim hal inilah merupakan pasar yang cukup potensial bagi perkembangan serta pertumbuhan perbankan syariah.
Dengan banyaknya perbankan syariaj yang muncul, maka banyak pula yang akan dapat di berikan pembiayaan.
Pengertian Pembiayaan:
Pembiayaan atau bahasa lainnya financing merupakan dana yang diberikan oleh pihak perbankan kepada pihak lain (masyarakat/lembaga) yang melakukan pinjaman untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik di lakukan sendiri maupun lembaga. Istilah lain dari pembiayaan adalah pihak pemberi dana memberikan kepercayaan berupa amanah kepada peminjam dana. Dana yang telah di salurkan harus di pergunakan untuk hal yang sejalur dengan ketentuan syariah.
Produk-produk pada pembiayaan syarian memiliki beberapa jenis yaitu:
1). Pembiayaan Modal Kerja Syariah adalah suatu perusahaan memberikan pembiayaan untuk kebutuhan modal operasi usahanya dengan ketentuan-ketentuan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
2). Pembiayaan Investasi Syariah adalah menanam dana yang tujuannya untuk meraih suatu manfaat di masa yang akan datang, atau dengan artian adalah pembiayaan untuk jangka waktu yang lama.
3). Pembiayaan Konsumtif Syariah yang mana pembiayaan ini di berikan bukan untuk modal usaha namun untuk konsumsi.
4). Pembiayaan Sindikasi ialah pembiayaan untuk suatu lembaga yang yang mana transaksinya sangatlah besar sehingga memerlukan dana yang cukup besar untuk memberikan pembiayaan tersebut.
5). Pembiayaan Take Over merupakan penanggungan yang di lakukan pihak bank syariah untuk nasabah atas pinjaman transaksaksi yang di lakukannya pada bank konvensional.